MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Etomidate, Polisi Ungkap Peran Aktifnya

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate. Penangkapan dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025.

Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombespol Ronald FC Sipayung, mengungkap bahwa Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam penyelundupan vape cair berisi zat etomidate yang tergolong sebagai obat keras.

“Tersangka JF menghubungi ESD untuk membeli cartridge pod berisi likuid mengandung etomidate,” kata Ronald dalam konferensi pers, Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakarta Barat, 14 Orang Ditangkap

Selain memesan, Jonathan juga menyiapkan kurir untuk menjemput barang tersebut dari tersangka BTR, yang membawanya langsung dari Malaysia.

“Ia juga mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan cartridge pod tersebut,” jelas Ronald.

Diketahui, dari 100 cartridge pod yang dibawa BTR, sebanyak 40 pod merupakan milik Jonathan Frizzy.

Polisi juga mengungkap bahwa Jonathan Frizzy membuat grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’ untuk mengatur logistik penyelundupan. Grup ini beranggotakan JF, ESD, BTR, dan ER.

“Grup tersebut dibuat oleh JF untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta,” ujar Ronald.

Dalam grup itu, Jonathan juga memberikan informasi terkait penginapan dan hotel di Kuala Lumpur serta jadwal keberangkatan ke Malaysia.

Baca Juga:  Suami Selebgram Cut Intan Nabila Lakukan KDRT Sejak 2020

Tak hanya sebagai pemilik barang, Jonathan Frizzy juga disebut berperan sebagai pengawas utama masuknya etomidate ke Indonesia. Saat barang sempat diperiksa oleh Bea Cukai, JF diduga aktif berkomunikasi dalam grup untuk memastikan barang bisa lolos pemeriksaan.

“JF melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap pengiriman, termasuk saat pemeriksaan oleh BC,” tegas Ronald. HUM/GIT

TAGGED: Jonathan Frizzy, Tersangka, Vape Etomidate
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp 850 Juta, Uang Dipakai Beli Rumah dan Mobil
26 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas

Nasional

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya

Nasional

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?