MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Etomidate, Polisi Ungkap Peran Aktifnya

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate. Penangkapan dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025.

Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombespol Ronald FC Sipayung, mengungkap bahwa Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam penyelundupan vape cair berisi zat etomidate yang tergolong sebagai obat keras.

“Tersangka JF menghubungi ESD untuk membeli cartridge pod berisi likuid mengandung etomidate,” kata Ronald dalam konferensi pers, Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga:  Suami Selebgram Cut Intan Nabila Lakukan KDRT Sejak 2020

Selain memesan, Jonathan juga menyiapkan kurir untuk menjemput barang tersebut dari tersangka BTR, yang membawanya langsung dari Malaysia.

“Ia juga mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan cartridge pod tersebut,” jelas Ronald.

Diketahui, dari 100 cartridge pod yang dibawa BTR, sebanyak 40 pod merupakan milik Jonathan Frizzy.

Polisi juga mengungkap bahwa Jonathan Frizzy membuat grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’ untuk mengatur logistik penyelundupan. Grup ini beranggotakan JF, ESD, BTR, dan ER.

“Grup tersebut dibuat oleh JF untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta,” ujar Ronald.

Dalam grup itu, Jonathan juga memberikan informasi terkait penginapan dan hotel di Kuala Lumpur serta jadwal keberangkatan ke Malaysia.

Baca Juga:  Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Fiktif

Tak hanya sebagai pemilik barang, Jonathan Frizzy juga disebut berperan sebagai pengawas utama masuknya etomidate ke Indonesia. Saat barang sempat diperiksa oleh Bea Cukai, JF diduga aktif berkomunikasi dalam grup untuk memastikan barang bisa lolos pemeriksaan.

“JF melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap pengiriman, termasuk saat pemeriksaan oleh BC,” tegas Ronald. HUM/GIT

TAGGED: Jonathan Frizzy, Tersangka, Vape Etomidate
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?