MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Pemilik Situs Judol Nitro123 Ditangkap Bareskrim Usai 3 Tahun Kabur ke Kamboja

Publisher: Redaktur 4 Mei 2025 5 Min Read
Share
Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri terus melancarkan aksi dalam misi melenyapkan judi online (judol) di Indonesia. Bahkan, buron tiga tahun kini berhasil ditangkap.

Buron berinisial HB itu merupakan salah satu pemilik situs judol bernama Nitro123. HB ditangkap saat baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.21 WIB dari Kamboja, Jumat 2 Mei 2025.

Polri menyebut penangkapan HB merupakan komitmen terhadap pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara. Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online.

Selain itu, Bareskrim Polri juga baru-baru ini membongkar situs judol h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap 4 orang terkait situs judol tersebut.

Sebagai informasi, pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memberi perintah kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online.

“Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Mei 2025.

Bareskrim membekukan dana transaksi judi online ini mencapai Rp 14,6 miliar. Dia mengatakan, praktik judi online sudah berkembang dengan bukti para pelaku memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran.

Baca Juga:  Sukses Kembangkan Baznas Jawa Tengah, Ganjar akan Terapkan di Tingkat Nasional

Sita Total Rp 194 M
Dittipidsiber Bareskrim Polri total menyita dan memblokir dana sebesar Rp 194 miliar terkait kasus judi online (judol). Jumlah dana tersebut merupakan hasil dari 18 perkara yang ditangani.

Berdasarkan informasi, Sabtu 3 Mei 2025, belasan perkara itu delapan di antaranya laporan dari PPATK dan 39 dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Kemudian diproses kini menjadi 18 laporan perkara.

Di antaranya lima berkas perkara mekanisme Perma 1 tahun 2013, dua berkas perkara TPPU dan 11 perkara proses penyidikan.

“Dengan nilai yang sdh dilakukan blokir dan sita adalah Rp 194.699.055.159,” demikian laporan tersebut.

Adapun dengan rincian Rp 133.506.240.509 status blokir, dan Rp 61.192.814.650 status penyitaan.

Rekening Petani Dimanfaatkan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap salah satu manipulasi yang dilakukan sindikat judi online. Pelaku, menurut dia, sering menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang hasil kejahatannya.

“Kartu-kartu (ATM) itu kami temukan banyak kartu yang dibeli dari para saudara-saudara kita petani, saudara-saudara kita di pedesaan yang dipaksa untuk membuka rekening, habis itu rekeningnya dipakai oleh pengepul dipakai buat setoran judi,” ungkap Ivan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Mei 2025.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa 17 Orang, Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut Naik Penyidikan

Ivan menyebutkan persoalan judi online tak sesederhana permainan yang melanggar hukum. Dia menyatakan banyak dampak yang ditimbulkan dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai konflik rumah tangga hingga sosial.

“Di balik rupiah ini itu ada uang yang harus dibayarkan untuk sekolah, uang yang harus dibayarkan buat makan bergizi dan segala macam. Gara-gara masyarakatnya kecanduan. Kami menemukan anak dijual oleh bapaknya. Kami menemukan istri dipukulin gara-gara tidak ngasih suami judol dan segala macam. Iya uang-uang ini,” ucapnya lagi.

Dia mengatakan memerangi judi online merupakan tindakan menyelamatkan masa depan bangsa. Sebab, menurut dia, dampak sosial dari uang hasil judol sangat luar biasa.

“Terakhir dari kami, tidak ada yang menang, benar. Kehilangan dua mobil bisa merasa menang gara-gara dapat satu motor. Kehilangan Rp 2 miliar bisa merasa menang gara-gara menang Rp 300 juta. Gara-gara uang Rp 300 juta merasa menang, keluar lagi Rp 5 miliar dan nggak terasa,” ungkapnya.

Algoritme Judol Tak Menangkan Pemain
Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada menyebutkan pemain judi online tak akan pernah memperoleh kemenangan yang pasti. Sebab, menurut dia, skema perjudian itu telah dirancang sedemikian rupa menggunakan algoritma untuk memanipulasi peluang kemenangan dan psikologis pemain.

Baca Juga:  Mentan Temukan Minyakita Disunat, Bareskrim: Tak Sesuai Label Kemasan

“Judi yang biasanya kita menggunakan cara-cara yang konvensional saja, main kartu misalnya, itu potensi menangnya juga kecil. Apalagi ini sifatnya sudah online. Algoritma yang main, sudah disetel. Jadi kita ini secara tidak langsung dibohongi,” kata Wahyu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Mei 2025.

Wahyu menyebutkan operator judol akan terus mempengaruhi psikologis pemain untuk terus bertaruh. Padahal kemenangan yang diperoleh selalu diikuti kekalahan yang lebih besar jumlahnya.

“Mereka itu kan memainkan sisi psikologis kita. Kalau pasang satu dapat lima, pasang satu dapat tiga, pasang satu dapat 10, ‘kalau’ iya kan, faktanya itu tidak terjadi. Yang terjadi ya pasang satu enggak dapat, tambah lagi, tambah lagi enggak pernah dapat,” ungkap Wahyu.

“Sehingga tadi udah kalah dua mobil, begitu menang sekali udah merasa menang ‘oh saya pernah menang’, tapi kalo dihitung akumulasi ya kalah juga,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Buron Ditangkap, Cyber Crime, Hiwin Care, Ivan Yustiavandana, Judi Online, Kabareskrim, Kepala PPATK, Komjenpol Wahyu Widada, Nitro 123, Pemberantasan Judol, PPATK, Prabowo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?