MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Modus Bejat Predator Seks di Jepara Pakai Medsos untuk Rayu 31 Korban

Publisher: Redaktur 3 Mei 2025 2 Min Read
Share
Pelaku predator seks di Jepara tampak memakai baju tahanan biru dan bermasker.
Ad imageAd image

JEPARA, Memoindonesia.co.id – Predator seks berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi usai melakukan aksi bejatnya terhadap 31 ABG. Pelaku memakai media sosial Telegram untuk merayu para korban.

“Bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini masih kita perdalam. Tetapi yang pasti bahwa dengan menggunakan media sosial dia telah merayu korban anak di bawah umur. Kemudian diminta buka baju kemudian segala. Jika tidak mau akan disebarkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombespol Dwi Subagio, Jumat 2 Mei 2025.

Karena berbagai ancaman, korban ketakutan. Akhirnya, para korban memenuhi permintaan pelaku.

“Berdasarkan hasil keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai ada yang disetubuhi,” ungkapnya.

Baca Juga:  BMKG: Gempa di Tuban Berkurang Ke Magnitudo 5,9, Tidak Berpotensi Tsunami

Korban tidak hanya berasal dari Jepara, melainkan juga dari Semarang, hingga Lampung. Semua aktivitas pelaku dengan korban direkam video.

Terkait kasus predator seks ini, polisi berharap para orang tua mengontrol media sosial anaknya.

“Untuk kita semua, masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak-anaknya, terutama putri, tolong dikontrol terkait dengan penggunaan media sosial, baik Telegram, WA (Whatsapp), ataupun media sosial lainnya,” ujar Dwi.

Dwi khawatir bila media sosial tak dikontrol, maka anak bisa terjerat rayuan predator seks. Jika sudah begitu, masa depan anak bisa hancur.

“Kita minta tolong kerjasamanya kita semua terutama orang tua, tolong jaga anak-anaknya,” sebut Dwi.

Baca Juga:  Starrisya Andhita: Biaya Sekolah di JIS, Popularitas Media Sosial, dan Kekayaan Keluarga Wakapolri

“Kalau mereka menjadi korban segera lapor kepada pihak kepolisian terdekat,” sambungnya. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Jepara, Kombespol Dwi Subagio, medsos, predator seks, rayu korban
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Anugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan Legendaris
11 Agustus 2025
3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik, DPR: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Kompleks
11 Agustus 2025
Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!
11 Agustus 2025
Tok! Vonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1 Triliun untuk Hendry Lie Dikukuhkan di Tingkat Banding
11 Agustus 2025
Dokter kecantikan nyentrik sekaligus pebisnis skincare, dr Amira Farahnaz
Dituding Overclaim oleh BPOM, Doktif Buka Suara: “No Overclaim! No Bahan Berbahaya!”
11 Agustus 2025

NASIONAL

Prabowo Anugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan Legendaris
11 Agustus 2025
3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik, DPR: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Kompleks
11 Agustus 2025
Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!
11 Agustus 2025
Dokter kecantikan nyentrik sekaligus pebisnis skincare, dr Amira Farahnaz
Dituding Overclaim oleh BPOM, Doktif Buka Suara: “No Overclaim! No Bahan Berbahaya!”
11 Agustus 2025

TERPOPULER

Hasil Tes DNA Jadi Kunci Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Babak Baru Penantian Jawabannya
10 Agustus 2025
Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret
10 Agustus 2025
Kematian Tragis Prada Lucky, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka
10 Agustus 2025
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan
10 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Prabowo Anugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan Legendaris

Pemerintahan

3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik, DPR: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Kompleks

Hukum

Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!

Hukum

Tok! Vonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1 Triliun untuk Hendry Lie Dikukuhkan di Tingkat Banding

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?