MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Shock Ada Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap

Publisher: Redaktur 24 April 2025 6 Min Read
Share
Tangkapan layar penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom (dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan koper berisi uang Rp 5,5 miliar dari bawah kasur saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, di Jepara, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka suap. Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kaget dengan temuan itu.

“Saya shock dan kaget bahwa ada video yang beredar Kejagung mampu menemukan uang Rp 5 miliar lebih di kolong ranjang rumah seorang tersangka Ali Muhtarom di Jepara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.

Bagaimana tidak kaget, kata Boyamin, uang miliaran itu ditemukan di rumah tersangka suap Ali Muhtarom yang juga merupakan hakim ad hoc Tipikor. Sejatinya, kata Boyamin, Ali Muhtarom bisa memberi warna pemberantasan korupsi dengan menghukum para pelakunya, namun Ali malah menerima suap.

“Shock Ali Muhtarom hakim ad hoc Tipikor yang mestinya dia memberi warna pemberantasan korupsi di pengadilan dengan cara menghukum berat mampu menelisik lika-liku orang korupsi dan otomatis memberikan contoh dia antikorupsi,” kata Boyamin.

“Ini malah ikut-ikutan nerima, malah disembunyikan di rumah ini suatu yang mengagetkan kita semua begitu beraninya bawa ke rumah barang buktinya,” imbuhnya.

Boyamin mendorong Ali dihukum seberat-beratnya bila perlu seumur hidup. Dia menyebut Ali telah mengkhianati amanah sebagai hakim.

“Ini seharusnya dihukum beratlah menurut saya, dihukum seumur hidup karena mengkhianati amanah disembunyikan di ranjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengapresiasi kinerja Kejagung. Boyamin menyebut Kejagung mampu melacak koper berisi uang itu di rumah hakim Ali.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Segera Disidang di Kasus Suap Hakim

“Kejagung ketika mampu mengendus itu shock, karena sekarang Kejagung hebat mampu mengendus jauh dari Jakarta dan kemudian sampai ketemu di bawah ranjang dan bahwa nampak sudah mengetahui bahwa koper yang berisi uang di rumah itu, saya apresiasi gitu Kejagung mampu melacak dan menelusuri itu,” ujar Boyamin.

Kejagung Temukan Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim
Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah hakim Ali Muhtarom, tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng. Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang itu ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Ali di wilayah Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan pada Minggu 13 April lalu atau saat Ali ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2025.

“Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 M, silakan dihitung kalau penyetaraannya,” rincinya.

Barang bukti uang tersebut kini telah disetorkan penyidik ke rekening persepsi pada Bank BRI. Sedangkan penyidikan masih terus dilanjutkan.

Baca Juga:  Golkar Bantah Pengunduran Diri Airlangga Terkait Kasus Hukum di Kejagung

“Terkait dengan itu perlu juga saya sampaikan bahwa penyidik sudah menyetortitipkan hasil sitaan tersebut di rekening penitipan lainnya di Bank BRI,” ucap Harli.

Barang bukti uang itu ditemukan Kejagung dari bawah kasur di salah satu kamar rumah Ali. Uang tersebut disimpan dalam sebuah koper yang dibungkus karung goni berwarna putih.

Saat ditanya perihal ada tidaknya niat Ali menyembunyikan uang miliaran tersebut, Harli tak menjawab gamblang. Dia menyatakan masih harus memastikannya.

“Mungkin kan disimpan di sana. Tapi karena yang bersangkutan kan sudah di sini (di Kejagung) kan waktu itu, yang di sana (di Jepara) ada kan keluarga. Nah, bisa saja yang mengetahui itu kan yang bersangkutan,” jelas Harli.

Sama halnya tentang asal-usul uang Rp 5,5 miliar itu, belum diketahui pasti apakah merupakan hasil suap terkait kasus vonis lepas bahan baku migor atau bukan.

“Ya itu yang terus didalami. Kalaupun itu yang kita bilang bahwa terhadap semua perampasan aset-aset ini kan dalam rangka bagaimana pemulihan terhadap kerugian dalam perkara ini setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan,” ungkap Harli.

“Apakah itu merupakan aliran itu yang belum digunakan atau memang itu dari ya simpanan mungkin dari yang lain kan kita belum tahu ya,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim MA yang Adili Kasasi Ronald Tannur

Uang itu diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

Arif diketahui merupakan sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian, dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.

Selain Ali, majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri atas Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota. Ketiganya mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas.

Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group. HUM/GIT

TAGGED: ali muhtarom, hakim, Kejagung, kolong kasur, MAKI, uang suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Imigrasi

Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus

Imigrasi

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut

Hukum

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Hukum

Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?