MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Agung Soesilo Mengungkap Pertemuan dengan Zarof Ricar Terkait Kasasi Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 21 April 2025 6 Min Read
Share
Hakim Agung Soesilo jadi saksi sidang Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Agung Soesilo sekaligus ketua majelis kasasi perkara Ronald Tannur mengakui pernah bertemu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Soesilo membantah membantu Zarof mengatur putusan kasasi Ronald.

Soesilo bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar, dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 21 April 2025. Mulanya, Soesilo mengaku bertemu dengan Zarof dalam acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Herri Suwantoro pada 27 September 2024.

“Apakah benar saksi pernah bertemu dengan Zarof Ricar pada saat acara pengukuhan guru besar atas nama Ketua PT, yaitu Prof Herri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar?” tanya jaksa.

“Iya, saya dapat undangan, saya menghadiri. Ketika acara itu selesai, ketemulah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto,” jawab Soesilo.

Soesilo mengatakan Zarof menghampirinya saat acara pengukuhan selesai. Dia mengatakan pertemuan itu tak direncanakan.

“Saudara saksi kemudian apakah di situ bertemu dengan saudara Zarof Ricar?” tanya jaksa.

“Jadi ya tidak sengaja, jadi pas selesai salaman dengan professor itu, terus saya di ruangan itu ketemu pak Zarof, itu aja,” jawab Soesilo.

“Di ruangan apa?” tanya jaksa.

“Di ruangan terbuka itu, tempat pengukuhan itu,” jawab Soesilo.

Soesilo mengaku tak ingat detail apa yang disampaikan Zarof terkait kasasi Ronald Tannur. Dia mengatakan akan mempelajari perkara Ronald dan memberikan putusan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak, Ivan Sugiamto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

“Pada saat (Zarof) datang menghampiri saksi kemudian ada penyampaian apa yang dinformasikan kepada saksi?” tanya jaksa.

“Terus terang saya nggak ingat pak, tetapi dari penyidik mengatakan katanya Pak Zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, ‘Kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau, hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti saya hukum kalau nggak terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik’. Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras. Gitu aja saya bilang,” jawab Soesilo.

“Yang dimaksudkan ini perkara yang mana?” tanya jaksa.

“Ya itu Ronald Tannur itu dia ngomong Ronald Tannur, langsung saya ambil sikap seperti itu,” jawab Soesilo.

Soesilo mengaku tak akan terpengaruh dengan opini publik saat menangani kasasi Ronald. Dia mengaku tak ingat detail ucapan Zarof.

“Apakah terdakwa Zarof menanyakan lebih dulu kepada saksi, bahwa saksi apakah benar selaku ketua majelis hakim yang menangani begitu?” tanya jaksa.

“Saya sudah ndak ingat pak, tapi kalau memang dia menanyakan ya saya benarkan saja tetapi saya menyatakan sikap seperti itu pak,” jawab Soesilo.

Soesilo juga mengakui sempat berswafoto dengan Zarof dalam pertemuan tersebut. Dia mengatakan foto itu diambil setelah pembahasan terkait perkara Ronald.

Baca Juga:  Selain KY, Keluarga Dini Akan Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke KPK

“Apakah benar pada saat itu kemudian dilakukan swafoto bersama dengan saksi?” tanya jaksa.

“Ada foto memang, betul,” jawab Soesilo.

“Apakah swafoto ini sebelum atau sesudah penyampaian kalimat tadi?” tanya jaksa.

“Sesudah menyampaikan kelihatannya, ‘yuk kita foto pak’, yaudah saya foto. karena beliau bekas pimpinan dan kita dulu pernah bertemu, yaudah foto aja,” jawab Soesilo.

Soesilo mengaku tak tahu jika foto itu dikirimkan Zarof ke Lisa. Dia mengaku baru tahu saat diterangkan oleh penyidik.

“Apakah saudara saksi mengetahui swafoto ini kemudian dikirimkan oleh terdakwa ZR kepada pihak lain?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu. Baru di pemeriksaan penyidikan saya baru tahu kalau itu dikirim,” jawab Soesilo.

“Dikirim ke siapa?” tanya jaksa.

“Waktu itu, berita, penyidik menerangkan dikirim ke Bu Lisa katanya,” jawab Soesilo.

Jaksa juga mendalami pembahasan terkait duit saat Soesilo bertemu dengan Zarof. Soesilo mengatakan tak ada nominal yang disebutkan dalam pertemuan tersebut.

“Lalu pada saat pertemuan itu, apakah saksi mendengar bahwa terdakwa bilang nominal atau apa?” tanya jaksa.

“Tidak pernah sama sekali,” jawab Soesilo.

Dalam sidang ini, Soesilo juga mengakui melakukan dissenting opinion dalam putusan kasasi Ronald.

“Memang waktu itu terjadi dissenting opinion, saya yang melakukan dissenting opinion,” ujar Soesilo.

Baca Juga:  Bawas MA Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

“Dari tiga majelis untuk dua anggota menyatakan itu terbukti?” tanya jaksa.

“Iya, betul,” jawab Soesilo.

“Untuk saksi sendiri? Bicara keyakinan saksi, itu tidak terbukti?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Soesilo.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin 10 Februari 2025.

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Hakim Agung Soesilo, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?