JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, hingga kini belum dibawa ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).
“Untuk motor sudah digeser oleh penyidik dari rumah RK ke tempat yang aman di Bandung. Namun belum dibawa ke Rupbasan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan pada Minggu, 20 April 2025.
Tessa menjelaskan bahwa keterlambatan pengiriman moge tersebut ke Rupbasan KPK disebabkan oleh kendala teknis di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemindahan ke Rupbasan akan dilakukan pada waktu yang tepat.
“Hanya masalah teknis di lapangan saja. Pada waktunya akan digeser ke Rupbasan,” tambahnya.
Motor Royal Enfield itu disita usai penggeledahan rumah pribadi Ridwan Kamil pada Maret 2025 lalu. Selain motor, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Bank BJB.
Terkait kemungkinan pemeriksaan Ridwan Kamil dalam kasus ini, KPK belum memberikan kepastian. “Pemanggilan menunggu info lebih lanjut dari penyidik,” kata Tessa.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan adanya penyitaan motor dari rumah RK, meski ia tidak menghafal mereknya secara spesifik.
“Kalau nggak salah itu motor, saya nggak hafal, pokoknya motor,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono; serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
Hingga saat ini, kelima tersangka tersebut belum ditahan. HUM/GIT