MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wawali Armuji Batal Laporkan Balik Pengusaha Jan Hwa Diana, Polemik Ijazah dan UU ITE Berakhir Damai

Publisher: Redaktur 15 April 2025 3 Min Read
Share
Jan Hwa Diana yang melaporkan Wawali Armuji ke polisi akhirnya meminta maaf dan akan mencabut laporan polisi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dengan pengusaha suku cadang mobil Jan Hwa Diana, berakhir damai. Diana yang sebelumnya melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kini mencabut laporan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Diana, pemilik perusahaan suku cadang UD Sentoso Seal, sebelumnya menuduh Armuji mencemarkan nama baiknya dengan mengunggah video di akun Instagram @cakj1 yang menampilkan foto dirinya dan suaminya tanpa izin. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 10 April 2025, dan sempat menjadi sorotan publik.

Namun setelah melakukan mediasi langsung di rumah dinas Wawali Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya, pada Senin, 14 April 2025, Diana menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada Armuji dan masyarakat.

“Saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya warga Surabaya, karena semua ini adalah kesalahpahaman. Awalnya saya ingin mediasi, tapi karena ketakutan, saya tidak berani,” ujar Diana kepada wartawan.

Armuji sendiri yang sebelumnya berencana melaporkan balik Diana atas dugaan pencemaran nama baik, memutuskan untuk membatalkan niatnya. Hal ini disampaikan usai mediasi berlangsung.

“Kalau (laporan) dicabut, ya sudah, saya juga tidak akan melaporkan balik. Mereka sudah menunjukkan itikad baik,” kata Armuji.

Diana pun menyatakan bahwa tindakannya melaporkan Armuji dipicu oleh kesalahpahaman dan rasa takut, namun setelah bertemu langsung, ia menyadari bahwa Armuji adalah sosok yang terbuka dan menerima.

“Ternyata Cak Ji orangnya baik. Tidak seperti yang saya pikirkan. Mungkin ini hanya masalah komunikasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Diana juga menegaskan akan segera mencabut laporan yang sebelumnya diajukannya ke Polda Jatim. Ia menyebut bahwa seluruh persoalan yang sempat memanas itu pada akhirnya berujung pada kesepahaman. Armuji menyambut baik keputusan tersebut dan menganggap persoalan telah selesai.

Kasus ini mencuat setelah beredar dugaan bahwa UD Sentoso Seal, perusahaan yang dikelola Diana dan suaminya, menahan ijazah milik karyawan yang telah mengundurkan diri. Dugaan ini mendorong Wawali Armuji untuk bersuara, yang kemudian memicu laporan Diana atas unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik.

Kini, dengan adanya permintaan maaf dan pencabutan laporan, kedua pihak menyatakan bahwa polemik telah diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. HUM/GIT

TAGGED: Jan Hwa Diana UD Sentoso Seal, Kasus penahanan ijazah karyawan, Laporan polisi Armuji, Mediasi kasus hukum Surabaya, Pencemaran nama baik media sosial, UU ITE Surabaya, Wawali Surabaya Armuji
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?