SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Puluhan pengacara Surabaya menyatakan siap memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, yang tengah menghadapi laporan pencemaran nama baik di Polda Jatim.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pengusaha Margomulyo, Jan Hwa Diana, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cak Ji dilaporkan karena diduga mengunggah foto pribadi Diana tanpa izin melalui akun Instagram @cakj1, terkait inspeksi mendadak yang dilakukannya ke perusahaan tersebut. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 10 April 2025.
Menanggapi laporan itu, Cak Ji menyatakan bahwa semua tindakan yang ia lakukan didasari oleh kepentingan warga Surabaya. Ia menerima informasi adanya penahanan ijazah milik karyawan dan langsung turun ke lapangan untuk melakukan sidak, sembari merekamnya dan mengunggah ke media sosial.
“Saya tidak takut, biarlah hukum yang berbicara. Saya hanya memperjuangkan hak masyarakat,” ujar Cak Ji, Senin 14 April 2025.
Hari ini, sekitar 50 pengacara dari Surabaya dikabarkan akan mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota untuk menyampaikan dukungan hukum secara langsung. Mereka menilai tindakan Cak Ji adalah bentuk pembelaan terhadap hak-hak pekerja. HUM/GIT