MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Ketua Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Suap Rp 60 Miliar

Publisher: Redaktur 13 April 2025 2 Min Read
Share
Hakim ketua pemberi vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng datangi Kejagung (dok.istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua majelis hakim dalam perkara vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Djuyamto, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu malam, 13 April 2025.

Ia hadir untuk memberikan keterangan sebagai bentuk itikad baik di tengah penyidikan kasus dugaan suap Rp 60 miliar yang menyeret sejumlah pihak.

“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” ujar Djuyamto kepada awak media.

Dalam foto yang beredar, Djuyamto tampak mengenakan pakaian hitam saat mengisi daftar tamu sebelum menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Nusron Wahid Sebut Kelompok Ini yang Sering Jadi Mafia Tanah

Ia adalah hakim ketua dalam perkara yang memvonis lepas tiga korporasi besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dari kasus korupsi ekspor CPO.

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Susunan majelis hakim terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Jaksa sebelumnya menuntut ganti rugi besar: Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, Rp11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group. Namun majelis hakim menyatakan ketiganya lepas dari segala tuntutan (onslag), berbeda jauh dari harapan penuntut umum.

Baca Juga:  Janji Rp 5 Miliar Terbongkar: Pengacara Ronald Tannur Akui Suap untuk Vonis Bebas

Kejagung kemudian menemukan indikasi suap dalam proses penanganan perkara tersebut. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan (saat itu Wakil Ketua PN Jakpus), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), pengacara tiga korporasi terdakwa, Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda di PN Jakarta Utara.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, uang suap sebesar Rp 60 miliar diduga diberikan oleh MS dan AR kepada Arif melalui WG.

“Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa yang bersangkutan menerima Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan onslag,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga:  Usai Daftar Pilbup Batu Bara 2024, Eks Bupati Ditangkap

Qohar menambahkan bahwa penyidikan kini diperluas ke arah majelis hakim yang menangani perkara, dan Kejagung sedang menjemput para hakim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: CPO, Djuyamto, Kejagung, Ketua PN Jaksel, korporasi, korupsi CPO, Korupsi Minyak Goreng, Musim Mas, Permata Hijau, suap, SuapHakim, Vonis Lepas, Wilmar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Marcella Santoso Akui Sewa Jasa Buzzer Rp 597,5 Juta Bela Harvey Moeis
22 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Marcella Santoso Akui Sewa Jasa Buzzer Rp 597,5 Juta Bela Harvey Moeis
22 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik

Korupsi

Marcella Santoso Akui Sewa Jasa Buzzer Rp 597,5 Juta Bela Harvey Moeis

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?