MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Ketua Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Suap Rp 60 Miliar

Publisher: Redaktur 13 April 2025 2 Min Read
Share
Hakim ketua pemberi vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng datangi Kejagung (dok.istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua majelis hakim dalam perkara vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Djuyamto, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu malam, 13 April 2025.

Ia hadir untuk memberikan keterangan sebagai bentuk itikad baik di tengah penyidikan kasus dugaan suap Rp 60 miliar yang menyeret sejumlah pihak.

“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” ujar Djuyamto kepada awak media.

Dalam foto yang beredar, Djuyamto tampak mengenakan pakaian hitam saat mengisi daftar tamu sebelum menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Jejak Digital Nadiem: Rapat Tertutup 'Wajib Headset' hingga Terbitnya Aturan Pengunci Proyek Chromebook

Ia adalah hakim ketua dalam perkara yang memvonis lepas tiga korporasi besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dari kasus korupsi ekspor CPO.

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Susunan majelis hakim terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Jaksa sebelumnya menuntut ganti rugi besar: Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, Rp11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group. Namun majelis hakim menyatakan ketiganya lepas dari segala tuntutan (onslag), berbeda jauh dari harapan penuntut umum.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Sritex Memanas: Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dipanggil Lagi Kejagung Pekan Depan

Kejagung kemudian menemukan indikasi suap dalam proses penanganan perkara tersebut. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan (saat itu Wakil Ketua PN Jakpus), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), pengacara tiga korporasi terdakwa, Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda di PN Jakarta Utara.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, uang suap sebesar Rp 60 miliar diduga diberikan oleh MS dan AR kepada Arif melalui WG.

“Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa yang bersangkutan menerima Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan onslag,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga:  Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Qohar menambahkan bahwa penyidikan kini diperluas ke arah majelis hakim yang menangani perkara, dan Kejagung sedang menjemput para hakim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: CPO, Djuyamto, Kejagung, Ketua PN Jaksel, korporasi, korupsi CPO, Korupsi Minyak Goreng, Musim Mas, Permata Hijau, suap, SuapHakim, Vonis Lepas, Wilmar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR

Korupsi

KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Imigrasi

Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional

Peristiwa

KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?