MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Fakta Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korporasi Migor

Publisher: Redaktur 13 April 2025 10 Min Read
Share
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng ditahan Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait kasus suap. Arif ditangkap usai diduga menerima suap dan mengatur vonis onslag atau lepas yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Tiga terdakwa korporasi itu ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya menerima vonis lepas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Putusan itu menyentak Kejagung selaku jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut. Pasalnya, vonis lepas itu berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa di mana jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung pada Sabtu 12 April 2025, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan ada tindakan suap di balik vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Suap itu melibatkan Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

1. 4 Orang Tersangka Suap Penanganan Perkara
Qohar mengatakan ada empat orang tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng. Para tersangka itu terdiri dari hakim hingga pengacara.

“Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar.

Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka lainnya ialah dua orang pengacara masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Kejagung juga menetapkan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersangka dalam kasus ini.

2. Suap Terkait Kongkalikong Vonis Lepas Terdakwa Korporasi
Qohar menjelaskan suap penanganan perkara yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Kasus yang menjerat Arif ini berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng).

Baca Juga:  Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut

“Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude pulp oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Qohar.

Qohar mengatakan ada pemberian suap yang diberikan pengacara terdakwa korporasi kepada Arif Nuryanta. Saat kasus itu terjadi, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung menduga suap itu membuat hakim menjatuhkan vonis lepas.

“Kemudian terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus oleh majelis hakim, yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.

3. Nilai Suap ke Ketua PN Jaksel Rp 60 Miliar
Kejagung mengungkap nilai suap yang diterima Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam pengurusan vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menerima suap senilai Rp 60 miliar.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Qohar.

Suap kepada Arif itu diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Sama seperti Arif, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Qohar mengatakan uang suap dari Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslagt,” kata Qohar.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung dalam Skandal Korupsi Kredit Bank

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” jelas Qohar.

4. Jemput Majelis Hakim Pemberi Vonis Lepas
Penyidikan kasus ini juga masih dilakukan Kejagung. Tim Kejagung mengatakan pihaknya tengah menjemput majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Tim Kejagung saat ini juga sedang menjemput majelis hakim pemberi vonis lepas kasus tersebut.

“Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar.

Vonis lepas itu diberikan kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Vonis yang diketok pada 19 Maret 2025 itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto, hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

5. Hakim Ketua Pemberi Vonis Lepas Datangi Kejagung
Tak berselang lama setelah konferensi pers, Hakim ketua pemberi vonis lepas terdakwa korporasi di kasus korupsi minyak goreng, Djuyamto, mendatangi gedung Kejagung pada dini hari tadi. Dia datang untuk memberikan keterangan.

Dalam foto yang diterima, Djuyamto terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam. Dia tampak tengah mengisi daftar tamu sebelum masuk ke ruangan pemeriksaan di gedung Kejagung.

“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu 13 April 2025.

6. Sita Mobil Mewah dan Valas
Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti uang asing hingga mobil mewah disita penyidik Kejagung.

Baca Juga:  Kejagung Era ST Burhanuddin Dinilai Terbesar Selamatkan Uang Negara

“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar.

“Kemudian pada tanggal 12 ini, pada hari ini April 2025, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga ada, tadi sampaikan, di beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta,” ujarnya.

Berikut detail barang bukti yang disita:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah
2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan
3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto

Ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta:

a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta
b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100
c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:

– 23 lembar uang pecahan USD 100;
– 1 lembar uang pecahan SGD 1.000;
– 3 lembar uang pecahan SGD 50;
– 11 lembar uang pecahan SGD 100;
– 5 lembar uang pecahan SGD 10;
– 8 lembar uang pecahan SGD 2;
– 7 lembar uang pecahan Rp 100.000;
– 235 lembar uang pecahan Rp 100.000;
– 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
– 3 lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit);
– 1 lembar uang pecahan RM 100
– 1 lembar uang pecahan RM 5;
– 1 lembar uang pecahan RM 1

5. Satu unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Ariyanto
6. Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto
7. Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto
8. Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto. HUM/GIT

TAGGED: bahan baku minyak goreng, CPO, ekspor crude palm oil, Kejagung, Ketua PN Jakarta Selatan, korporasi, Korupsi, Muhammad Arif Nuryanta, Musim Mas Group, Permata Hijau Group, suap, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah

Hukum

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh

Hukum

Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda

Hukum

Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?