MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Konten Penahanan Ijazah

Publisher: Redaktur 12 April 2025 3 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto. (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan seorang pengusaha. Laporan itu telah diterima dan tengah didalami Ditressiber Polda Jatim. Armuji dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, YouTube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat 11 April 2025.

“Di situ pelapor juga membawa bukti berupa flash disk berisi konten yang menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” sambung Dirmanto.

Saat ini, kata Dirmanto, laporan tentang dugaan pencemaran nama baik itu tengah didalami Direktorat Reserese Siber (Ditressiber) Polda Jatim.

Baca Juga:  BPN Tegaskan Penyelesaian Klaim Lahan Harus di Level Kementerian

“Sekarang masih ditangani Ditressiber Polda Jatim, laporan sudah diterima dan masih ditangani. Nanti. Ditunggu ya,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirmanto membenarkan bahwa pelapor telah mendatangi SPKT Polda Jatim dan melaporkan Wawali Armuji pada Kamis 10 April 2025 malam.

“Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Dirmanto.

Dia jelaskan bahwa pelapor berinisial JHD, wanita asal Prada Permai Surabaya. Saat melakukan pelaporan itu yang bersangkutan juga membawa flash disk berisi link tayangan media sosial sebagai bukti.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari konten Armuji yang diunggah di akun medsos pribadinya soal pemilik perusahaan di kawasan Margomulyo yang diduga menahan ijazah karyawannya.

Baca Juga:  Gedung Wismilak Digeledah, Aset Disita, Diduga Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Menanggapi pelaporan ini, Armuji mengancam balik pemilik perusahaan CV di kawasan Margomulyo bernama Jan Hwa Diana yang telah menganggapnya penipu.

“Nggak masalah, saya nyantai saja (dilaporkan ke Polda Jatim). Artinya, justru berkata-kata tidak senonoh dan menuduh saya penipu itu nanti yang kita jadikan laporan balik,” kata Armuji, Jumat 11 April 2025.

Dia merasa sudah datang baik-baik ke perusahaan di kawasan Margomulyo itu agar bisa bertemu secara baik-baik.

“Iya, sudah jelas (Soal disebut penipu). Di Surabaya kalau nggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik. Kan jelas sudah ada buktinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengancam Tembak Capres Anies di TikTok Akui Spontanitas

Rencananya Armuji akan melaporkan balik ke polisi pekan depan. Sebab saat ini ia sedang berada di luar kota.

“Belum, saya ini masih di Jakarta. Nanti kalau saya sudah ke Surabaya sama teman-teman akan laporkan. Insyaallah minggu depan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Armuji, Kombespol Dirmanto, konten, penahanan ijazah, pencemaran nama baik, Polda Jatim, Wakil Wali Kota Surabaya, Wawali Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

Hukum

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional

BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?