MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korban Bertambah, Polisi Sebut Ada Dua Pasien Diduga Jadi Korban Dokter Priguna Anugerah

Publisher: Redaktur 10 April 2025 2 Min Read
Share
Ekspos kasus pelecehan seksual oleh residen anestesi.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah P alias PAP (31), seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), kembali berkembang.

Setelah sebelumnya korban FH (21) melaporkan kejadian ke Polda Jabar, kini polisi menyebut ada dua korban lain yang juga diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombespol Surawan, menyampaikan bahwa dua korban tambahan tersebut adalah pasien, bukan keluarga pasien seperti FH. Namun, hingga kini keduanya belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  RSHS: Tindakan Medis Priguna Anugerah PPDS Anestesi di Luar SOP Rumah Sakit

“Satu yang kita tangani (korban FH). Dua lainnya masih di rumah sakit, belum diperiksa secara resmi. Itu berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit,” ujar Surawan, Rabu, 9 April 2025.

Surawan menyebut bahwa kedua korban mengalami kejadian serupa, dan tindakan yang dilakukan oleh Priguna memiliki pola yang sama.

“Pasien. Bukan keluarga pasien. Cerita berbeda, tapi pelakunya sama,” katanya.

Ia juga mendorong korban lainnya untuk segera melapor agar proses hukum bisa berjalan maksimal.

“Satu korban sebenarnya sudah ingin memberikan keterangan sebelum Lebaran, tapi karena waktu tidak memungkinkan, kita masih menunggu kehadiran korban tersebut bersama kuasa hukumnya,” tambah Surawan.

Baca Juga:  RSHS: Tindakan Medis Priguna Anugerah PPDS Anestesi di Luar SOP Rumah Sakit

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombespol Hendra Rochmawan, merinci kronologi dugaan pelecehan terhadap korban FH yang terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari.

Menurut Hendra, pelaku membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung, lalu memintanya mengenakan baju operasi dan melepas pakaian pribadinya. Priguna kemudian memasukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali dan menyuntikkan cairan bening ke infus, yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

“Korban merasa pusing dan hilang kesadaran. Saat sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasa perih saat buang air kecil dan langsung menceritakan kejadian itu kepada ibunya,” ungkap Hendra.

Baca Juga:  RSHS: Tindakan Medis Priguna Anugerah PPDS Anestesi di Luar SOP Rumah Sakit

Priguna Anugerah P telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Ia dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: berita kriminal Bandung, dokter residen FK Unpad pelecehan seksual, kasus Priguna Anugerah PPDS Unpad, kekerasan seksual rumah sakit, korban pelecehan di RSHS Bandung, pemerkosaan dokter residen, perkembangan kasus PPDS Unpad
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?