MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku, KPK Sebut Ada Bukti Pertemuan di Malaysia

Publisher: Redaktur 10 April 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengusaha sekaligus buronan kasus korupsi, Djoko Soegiarto Tjandra, membantah mengenal Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Pernyataan ini disampaikan Djoko usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak, tidak, saya tidak kenal Harun Masiku. Sama sekali tidak,” kata Djoko Tjandra di Gedung KPK, Rabu 9 April 2025. Ia juga mengaku tidak mengenal tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, dan enggan menjawab lebih lanjut karena merasa tidak memiliki informasi.

Namun, KPK menyebutkan bahwa informasi dari penyidik menyatakan adanya pertemuan antara Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan tersebut diduga membahas permintaan bantuan dari Djoko kepada Harun untuk “mengurus sesuatu”, meskipun belum dijelaskan secara detail apa yang dimaksud.

Baca Juga:  KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi pernyataan Djoko sebagai hak pribadi tersangka.

“Apakah informasi tersebut valid atau tidak, itulah gunanya pemeriksaan saksi dan konfirmasi melalui alat bukti,” kata Tessa.

Tessa juga menegaskan bahwa penyidik KPK akan mendalami bukti-bukti, termasuk potensi adanya perbuatan obstruction of justice (OOJ) jika ditemukan upaya menghalangi penyidikan. Namun, hal tersebut masih bergantung pada keberadaan alat bukti yang cukup.

“Semua asumsi perlu didasarkan pada alat bukti. Bila ada indikasi perintangan penyidikan, maka tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, KPK masih terus mendalami keterkaitan Djoko Tjandra dalam kasus suap PAW Harun Masiku, termasuk kemungkinan adanya aliran uang dan peran Djoko dalam rangkaian peristiwa tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  MAKI: Semestinya Hasto Segera Ditahan Usai Jadi Tersangka
TAGGED: buronan KPK, Djoko Tjandra, Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Juru bicara KPK, kasus korupsi, KPK, Kuala Lumpur, obstruction of justice, Suap PAW DPR, Tessa Mahardhika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP
30 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Imigrasi

Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Hukum

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?