MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Desak Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Diblacklist dari Dunia Akademik

Publisher: Redaktur 7 April 2025 2 Min Read
Share
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Edy Meiyanto, mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mendesak agar Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Edy dicabut dan ia diblacklist dari dunia pendidikan tinggi.

“NIDN-nya dicabut atau diblacklist sehingga (pelaku) tidak bisa mengajar di perguruan tinggi lainnya,” tegas Hetifah pada Minggu, 6 April 2025.

Ia menyayangkan kejadian ini, terlebih pelaku merupakan sosok dengan jabatan akademik tertinggi, yaitu guru besar.

“Semoga sanksi yang diberikan dalam waktu dekat ini bisa memberi efek jera. Jangan sampai ada lagi kekerasan seksual bermodus bimbingan atau bentuk lain yang merugikan mahasiswa,” tambahnya.

Baca Juga:  KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

UGM: Pelanggaran Berat, Terancam Pemberhentian
Sebelumnya, Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkap bahwa kasus ini mulai bergulir sejak 2023 dan laporan resmi baru masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 2024.

Hasil pemeriksaan Satgas PPKS menyatakan bahwa Edy melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Rekomendasi dari Satgas PPKS pada akhir 2024 menyebutkan sanksi sedang hingga berat. Mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” jelas Sandi.

Pihak kampus telah mencopot Edy dari seluruh jabatan struktural dan kegiatan tridharma perguruan tinggi sejak pertengahan 2024.

Baca Juga:  Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga: Tolong Dikawal Proses Hukumnya

Desakan Penghapusan NIDN Menguat
Usulan penghapusan NIDN menjadi perhatian serius DPR sebagai bentuk perlindungan terhadap mahasiswa dan menjaga integritas dunia akademik. Jika NIDN dicabut, maka pelaku tidak bisa lagi berpindah dan mengajar di perguruan tinggi lain di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: blacklist, Edy Meiyanto, guru besar fakultas farmasi, Hetifah Sjaifudian, Kekerasan Seksual, Ketua Komisi X DPR, NIDN, Nomor Induk Dosen Nasional, Prof Edy Meiyanto, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian WNA dari Bandara Internasional Hang Nadim untuk dipulangkan ke negara asal.
3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?