JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Namun, Febri lebih memilih menghadiri sidang kliennya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta terlebih dahulu, Kamis 27 Maret 2025.
Febri mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat panggilan dari KPK melalui WhatsApp pada Rabu 26 Maret 2025 untuk hadir pada Kamis pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Namun, karena kewajiban profesionalnya sebagai advokat, ia memprioritaskan pendampingan hukum bagi Hasto Kristiyanto.
“Saya menerima panggilan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Namun, karena saya bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di persidangan, saya baru bisa hadir ke KPK setelah sidang selesai,” ujar Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati kewenangan KPK dan telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait keterlambatannya.
“Saya tetap menghormati KPK dan telah mengirim surat pemberitahuan bahwa saya akan hadir setelah sidang,” katanya.
Sementara itu, Johanis Tobing, kuasa hukum Hasto lainnya, menilai pemanggilan Febri oleh KPK sebagai bentuk kepanikan. Menurutnya, perkara terkait Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sebelumnya ditangani Febri, sudah memiliki putusan hukum.
“Jika KPK ingin bertanya soal honorarium atau lawyer fee, seharusnya dilakukan sejak awal,” ujar Johanis.
Setelah sidang Hasto selesai, Febri akhirnya datang ke Gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, ia batal diperiksa karena mendapat informasi bahwa penyidik terkait sedang cuti.
“Saya sudah daftar, menyerahkan KTP, mendapatkan lanyard tamu, dan mengisi buku tamu. Namun, saya diberi tahu bahwa pemeriksaan ditunda karena penyidik sedang cuti,” jelas Febri.
Febri menambahkan bahwa pemanggilan ulang kemungkinan akan dijadwalkan setelah Lebaran.
“Saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan setelah Idulfitri. Akan menunggu informasi lebih lanjut dari KPK,” katanya.
Menanggapi pernyataan Febri, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penyidik tidak sedang cuti. Penyidik pada saat itu tengah memeriksa Fathroni Diansyah (FDE), adik kandung Febri, yang datang lebih pagi.
“Hari ini, Kamis, penyidik menerima kedatangan saudara FDE, adik kandung saudara F, pada pukul 10.00 WIB. Karena pemeriksaan FDE sedang berjalan, maka saudara F (Febri) dijadwalkan ulang setelah Lebaran,” ungkap Tessa di Gedung KPK.
Kasus Harun Masiku terus menjadi sorotan publik, terutama terkait keterlibatan sejumlah pihak. KPK memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi yang dibutuhkan. HUM/GIT