MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tanggapi Protes Tim Hukum Staf Hasto Terkait Penundaan Sidang Praperadilan

Publisher: Redaktur 25 Maret 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes tim pengacara staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang menuding KPK sengaja mengulur waktu dengan meminta penundaan sidang praperadilan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa permohonan penundaan sidang dilakukan demi mempersiapkan materi serta melakukan koordinasi terkait persidangan.

“Permohonan penundaan sidang praperadilan bertujuan untuk mempersiapkan bahan materi dan koordinasi. KPK akan fokus mengoptimalkan waktu yang diberikan,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Kusnadi setelah KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga:  KPK Ungkap Kerugian dari Fraud di Bidang Kesehatan Capai Rp 20 Triliun

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menyampaikan bahwa KPK awalnya meminta penundaan selama tiga pekan dengan alasan adanya persidangan lain yang berbarengan.

“Permintaan dari KPK adalah menunda tiga minggu karena berbarengan dengan perkara nomor 41 dan 35. Jika mengikuti permohonan KPK, sidang baru digelar Senin, 14 April 2025,” kata Samuel dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 24 Maret 2025.

Namun, tim hukum Kusnadi menolak permintaan penundaan selama tiga pekan. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan, sehingga sidang praperadilan Kusnadi akan kembali digelar pada 8 April 2025.

Baca Juga:  KPK Dukung Tahanan Korupsi Nyoblos di Rutan pada 14 Februari

Pengacara Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan penundaan yang dianggap terlalu lama. Ia juga mengkritik KPK yang semula meminta waktu hingga tiga pekan.

“Kami sangat kecewa. Tidak ada alasan yang cukup kuat bagi KPK untuk meminta penundaan selama tiga minggu,” ujar Johannes di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, gugatan praperadilan Kusnadi masih berkaitan dengan penyidikan kasus buronan KPK, Harun Masiku. Oleh karena itu, ia menilai KPK seharusnya tidak perlu meminta penundaan karena kasus ini bukan perkara baru.

“Mereka seperti tidak menghormati panggilan pengadilan dengan berbagai alasan, salah satunya karena banyak pekerjaan,” tambahnya.

Baca Juga:  Disingkirkan Firli Via TWK, 4 Eks Pegawai KPK Menatap Peluang Jadi Capim KPK

Gugatan praperadilan Kusnadi terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang mempertanyakan sah atau tidaknya penyitaan dalam kasusnya. Namun, petitum perkara belum diuraikan secara rinci. HUM/GIT

TAGGED: Hasto Kristiyanto, Juru bicara KPK, KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jaksel, praperadilan, Sekjen PDI-P, Tessa Mahardika Sugiarto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026

Hukum

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik

Nasional

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal

Nasional

BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?