JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes tim pengacara staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang menuding KPK sengaja mengulur waktu dengan meminta penundaan sidang praperadilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa permohonan penundaan sidang dilakukan demi mempersiapkan materi serta melakukan koordinasi terkait persidangan.
“Permohonan penundaan sidang praperadilan bertujuan untuk mempersiapkan bahan materi dan koordinasi. KPK akan fokus mengoptimalkan waktu yang diberikan,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Kusnadi setelah KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menyampaikan bahwa KPK awalnya meminta penundaan selama tiga pekan dengan alasan adanya persidangan lain yang berbarengan.
“Permintaan dari KPK adalah menunda tiga minggu karena berbarengan dengan perkara nomor 41 dan 35. Jika mengikuti permohonan KPK, sidang baru digelar Senin, 14 April 2025,” kata Samuel dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 24 Maret 2025.
Namun, tim hukum Kusnadi menolak permintaan penundaan selama tiga pekan. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan, sehingga sidang praperadilan Kusnadi akan kembali digelar pada 8 April 2025.
Pengacara Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan penundaan yang dianggap terlalu lama. Ia juga mengkritik KPK yang semula meminta waktu hingga tiga pekan.
“Kami sangat kecewa. Tidak ada alasan yang cukup kuat bagi KPK untuk meminta penundaan selama tiga minggu,” ujar Johannes di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, gugatan praperadilan Kusnadi masih berkaitan dengan penyidikan kasus buronan KPK, Harun Masiku. Oleh karena itu, ia menilai KPK seharusnya tidak perlu meminta penundaan karena kasus ini bukan perkara baru.
“Mereka seperti tidak menghormati panggilan pengadilan dengan berbagai alasan, salah satunya karena banyak pekerjaan,” tambahnya.
Gugatan praperadilan Kusnadi terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang mempertanyakan sah atau tidaknya penyitaan dalam kasusnya. Namun, petitum perkara belum diuraikan secara rinci. HUM/GIT