MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jawaban KPK ke Kubu Hasto yang Tuding Framing Eks Kantor Febri Diansyah

Publisher: Redaktur 22 Maret 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi tim kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menuding penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mengganggu mereka. Tessa menegaskan penggeledahan itu tak berkaitan dengan kasus Hasto.

“Saya kurang paham mengapa tim hukum saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda,” kata Tessa, Sabtu 23 Maret 2025.

Tessa mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian penyidikan dari perkara yang tengah ditangani. Tessa menekankan perkara itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:  Mobil Alphard Disita, KPK Cecar Eks Wamenaker Noel Soal HP di Plafon dan Asal-usul Kendaraan

“Saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim hukum Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto menanggapi penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di Jakarta Selatan. Pihak Hasto menuding penggeledahan kantor Visi Law sengaja dilakukan KPK untuk mengganggu tim hukum Hasto.

“Ini yang saya kira yang harus saya cermati. Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak mengganggu kami, di memberikan pembelaan terhadap dalam Pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.

Baca Juga:  Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Dia mengatakan penggeledahan Law Visi yang merupakan kantor lama Febri Diansyah seolah-olah framing buruk yang berusaha diciptakan KPK. Dia menyesalkan hal tersebut.

“Jadi gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan tim penasihat hukum,” kata dia.

“(KPK) Mereka harus pisahkan, antara kegiatan dari kawan-kawan yang sebelumnya menjadi penasihat hukum Pak Yasin Limpo dengan yang sekarang bergabung membela Pak Hasto. Saya kira sangat tidak adil ya, kalau sekarang seolah-olah kehadiran Febri dkk, ikut membela ini akan ditarik ke perkara yang lain dan perkara itu seolah-olah diframing bahwa mereka sudah melakukan kejahatan,” imbuhnya. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin
TAGGED: Jubir KPK, KPK, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Tessa Mahardhika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan
16 September 2025
Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?