MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tuntutan Ivan Sugiamto Ditunda, Rentut Belum Turun dari Pimpinan

Publisher: Redaktur 18 Maret 2025 2 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi petugas Kejari Surabaya di PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ditunda pada Senin, 17 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran meminta waktu tambahan karena rencana tuntutan (rentut) belum disetujui oleh pimpinan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, JPU Galih mengajukan permohonan penundaan selama dua hari.

“Kami mohon waktu dua hari, Majelis, karena tuntutan belum turun,” ujar Galih singkat.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 19 Maret 2025, pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Usai Koordinasi Penyelamatan Aset dengan Kapolda

Penasihat hukum Ivan Sugiamto, Billy Hadiwiyanto, menghormati keputusan jaksa dalam menunda pembacaan tuntutan.

“Kami hormati keputusan JPU menunda karena tuntutan belum turun dari Kejati,” kata Billy.

Billy menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil tuntutan yang akan dibacakan nanti. “Saya belum bisa berkomentar banyak. Kita tunggu sidang Rabu nanti,” tambahnya.

Saat ditanya apakah ada keraguan dari jaksa terkait tuntutan, Billy mengaku tidak mengetahui lebih lanjut.

“Saya kurang paham soal itu. Kita tunggu saja dan berharap hasil terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.

JPU Galih Riana Putra Intaran menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan menghormati mekanisme persetujuan dari pimpinan, terutama karena kasus ini mendapat perhatian publik.

Baca Juga:  Kantor Pelindo Regional 3 Surabaya Digeledah Kejari, Diduga Terkait Korupsi

“Kami mengikuti SOP pengajuan rentut di tingkat Kejati. Perkara ini menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus memastikan segala unsur subjektif dan objektif terpenuhi dalam tuntutan,” jelasnya.

Galih menegaskan bahwa dalam persidangan, Ivan Sugiamto telah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah atas tindakannya.

“Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga verbal dan psikis. Kami mempertimbangkan semua fakta sebelum membacakan tuntutan,” tutupnya. HUM/GIT

TAGGED: Ivan Sugiamto, Kejati, Kejati Jatim, perundungan siswa, sidang Ivan Sugiamto, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, tuntutan jaksa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Hukum

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka

Hukum

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Pemerintahan

Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?