MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ICW Desak KPK Segera Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Publisher: Redaktur 16 Maret 2025 2 Min Read
Share
Ridwan Kamil.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten).

Peneliti ICW, Tibiko Zabar, menilai pemanggilan RK akan mempercepat proses penyidikan, mengingat kasus ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, yang memiliki tanggung jawab atas BUMD di wilayahnya.

“Dalam tempus (waktu terjadinya tindak pidana) kasus ini, Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, pemegang kekuasaan tertinggi dan punya tanggung jawab atas BUMD. Maka, pemanggilan RK dapat membantu penyidikan lebih cepat,” ujar Tibiko, Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca Juga:  Ini Daftar 40 Capim dan 40 Calon Dewas KPK yang Lolos Tes Tulis, Ada nama Deputi Pencegahan, Pimpinan, hingga Eks Jubir KPK

Lebih lanjut, Tibiko menyoroti bahwa korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih sering terjadi meskipun sudah ada regulasi yang ketat. Oleh karena itu, ia mendorong KPK untuk menelusuri aliran uang dan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 10 Maret 2025. Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya barang-barang yang disita, meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak.

“Pastinya, kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya. Beberapa dokumen, beberapa barang, dan itu sedang dikaji oleh penyidik,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga:  Hasto Tiba di Gedung KPK, Diperiksa sebagai Tersangka

KPK masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana hasil korupsi ini. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, ICW, Korupsi, KPK, Pengadaan Iklan, Penggeledahan, penyidikan, Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?