MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

Publisher: Redaktur 15 Maret 2025 3 Min Read
Share
Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik Almas Syafrina.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengkritik mantan jubir KPK Febri Diansyah yang kini menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Almas menilai tak etis, terlebih Febri menjadi juru bicara KPK saat kasus Hasto ditangani.

“Meski tidak ada larangan, ICW sangat menyayangkan dan menganggap tidak etis beliau menjadi tim pembela tersangka korupsi yang kasusnya ditangani KPK. Terlebih kasus tersebut ditangani KPK saat Febri masih menjadi jubir lembaga tersebut,” kata Almas kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.

Almas khawatir pernyataan yang dikeluarkan Febri nantinya dianggap bukan hanya sebagai tim pengacara Hasto melainkan mantan KPK yang justru punya informasi terkait penanganan kasus ini.

Baca Juga:  Hasyim Asy'ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024

Almas juga revisi UU KPK yang pernah disuarakan Hasto. Almas menyebut saat itu Febri sangat bertentangan dengan Hasto. Namun, kini seolah tutup mata.

“Dengan citra dan rekam jejaknya di KPK, pernyataan beliau soal Hasto bisa menimbulkan kesan di publik bahwa pernyataan tersebut bukan hanya dari tim pembela Hasto tapi juga eks KPK yang mempunyai informasi terkait dengan penanganan perkara Hasto,” ujarnya.

“Beliau juga sepertinya lupa atau tutup mata soal rekam jejak dan pernyataan Hasto dalam revisi UU KPK yang sangat bertentangan dengan sikap beliau dulu,” lanjut Almas.

Febri Diansyah buka suara terkait banjir kritik yang diterimanya usai menjadi pengacara Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Mantan Jubir KPK itu menganggap para pengkritiknya sebagai sahabat.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Baru Menjabat 6 Bulan

“Terima kasih pada bang Novel, Yudi, Praswad, Isnur, dan teman-teman yang begitu perhatian pada saya. Semua saya tempatkan sebagai sahabat yang saya hormati,” kata Febri, Jumat 14 Maret 2025 .

Febri mengatakan perbedaan pendapat dalam melihat penanganan sebuah perkara hal yang lumrah. Dia berharap perbedaan pandangan itu tidak menjadi alasan untuk menghentikan hubungan pertemanan.

“Saya hanya ingin sampaikan, kadang mungkin kita berbeda pendapat karena melihat dari sudut pandang yg berbeda. Tapi semoga tidak memutus silaturahmi sebagai manusia” katanya.

Febri mengaku akan berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai pengacara, termasuk menjadi tim advokat dari Hasto saat ini. Dia berjanji menjalankan tugas sebagai advokat sesuai aturan.

Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, Diduga Terima Commitment Fee Proyek Jalur Kereta Api

“Saya menghargai segala masukan tersebut. Namun saat ini saya telah memilih menjalankan tugas profesi sebagai advokat. Hal ini akan saya jalankan selurus-lurusnya,” ujar Febri. HUM/GIT

TAGGED: Almas Syafrina, Febri Diansyah, Hasto Kristiyanto, KPK, Mantan Jubir KPK, Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?