JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua oknum TNI Angkatan Laut (AL) dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan maut terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Keduanya adalah terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. Hal itu disampaikan oditur militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.
“Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.
Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara di kasus penembakan bos rental di rest area Tol Jakarta-Tangerang yang mengakibatkan Ilyas Abdurrahman tewas. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut.
Satu terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata oditur militer.
Sertu Rafsin juga dituntut dengan pidana tambahan dengan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Aldurahman sebesar Rp 147.133.500, serta dituntut membayar restitusi kepada korban yang terluka, yaitu Ramli sebesar Rp 73.177.100 subsider 3 bulan penjara.
Oditur militer juga menuntut agar para terdakwa dipecat dari TNI AL. Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Hal yang Memberatkan
Hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Ilyas karena telah membunuh orang yang tak bersalah. Sementara hal yang meringankan tidak ada.
“Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah, yaitu almarhum saudara Ilyas Abdul Rahman dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat,” kata oditur militer membacakan tuntutannya, di Pengadilan Militer Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Oditur militer mengatakan motif para terdakwa ingin menguasai mobil Brio warna oranye yang ternyata milik bos rental. Adapun hal memberatkan lainnya adalah para terdakwa dianggap masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan.
Selain itu, oditur militer mengatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan keluarga korban kehilangan ayah. Sementara itu tidak ada hal yang meringankan tuntutan.
“Perbuatan para terdakwa berakibat saksi 1 dan saksi 2 kehilangan ayah yang mereka sayangi,” ujar oditur militer.
Hal memberatkan lainnya, oditur militer menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
Selain itu, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Saptamarga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, serta bertentangan dengan delapan wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan bertentangan dengan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
“Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI Khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat,” kata oditur militer.
Duduk Perkara
Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.
Adapun peran Sertu Akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli. HUM/GIT