MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Oknum TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Penembakan Bos Rental di Tol Jakarta-Tangerang

Publisher: Redaktur 11 Maret 2025 4 Min Read
Share
Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua oknum TNI Angkatan Laut (AL) dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan maut terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Keduanya adalah terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. Hal itu disampaikan oditur militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin 10 Maret 2025.

Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.

“Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.

Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara di kasus penembakan bos rental di rest area Tol Jakarta-Tangerang yang mengakibatkan Ilyas Abdurrahman tewas. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  BPN Jatim Berkomitmen Mendukung Pensertifikatan Tanah Milik TNI-AL

Satu terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata oditur militer.

Sertu Rafsin juga dituntut dengan pidana tambahan dengan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Aldurahman sebesar Rp 147.133.500, serta dituntut membayar restitusi kepada korban yang terluka, yaitu Ramli sebesar Rp 73.177.100 subsider 3 bulan penjara.

Oditur militer juga menuntut agar para terdakwa dipecat dari TNI AL. Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Hal yang Memberatkan
Hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Ilyas karena telah membunuh orang yang tak bersalah. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Baca Juga:  Pria Tewas di Kerawang Dikira Korban Begal, Ternyata Dibunuh Suruhan Istri

“Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah, yaitu almarhum saudara Ilyas Abdul Rahman dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat,” kata oditur militer membacakan tuntutannya, di Pengadilan Militer Jakarta, Senin 10 Maret 2025.

Oditur militer mengatakan motif para terdakwa ingin menguasai mobil Brio warna oranye yang ternyata milik bos rental. Adapun hal memberatkan lainnya adalah para terdakwa dianggap masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan.

Selain itu, oditur militer mengatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan keluarga korban kehilangan ayah. Sementara itu tidak ada hal yang meringankan tuntutan.

“Perbuatan para terdakwa berakibat saksi 1 dan saksi 2 kehilangan ayah yang mereka sayangi,” ujar oditur militer.

Baca Juga:  7 Hal Terkini di Kasus Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Hal memberatkan lainnya, oditur militer menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.

Selain itu, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Saptamarga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, serta bertentangan dengan delapan wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan bertentangan dengan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

“Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI Khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat,” kata oditur militer.

Duduk Perkara
Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.

Adapun peran Sertu Akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli. HUM/GIT

TAGGED: bos rental, Ilyas Abdurrahman, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, oknum, Pembunuhan Berencana, penembakan, rest area Jakarta-Merak, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin Hermawan, TNI-AL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?