MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bantah Tudingan ‘Kejar Tayang’ dari Kubu Hasto Kristiyanto

Publisher: Redaktur 9 Maret 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan ‘kejar tayang’ dalam pelimpahan berkas perkara Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

KPK membantah tudingan dari pihak Hasto yang menyebut pelimpahan berkasnya dilakukan secara tergesa-gesa setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus buron Harun Masiku.

Kubu Hasto Tuding KPK Ganggu Konsolidasi PDI-P
Tudingan ‘kejar tayang’ ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang menilai KPK sengaja mengganggu konsolidasi PDI-P menjelang kongres partai.

Ronny menuding bahwa pelimpahan berkas yang dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, merupakan langkah terburu-buru meskipun Hasto masih menjalani proses praperadilan jilid II.

“Sangat janggal, mungkin ini rekor dalam sejarah KPK, di mana pelimpahan berkas perkara dilakukan dengan sangat cepat,” ujar Ronny.

Baca Juga:  Periksa Bupati Situbondo, KPK Dalami soal Pemberian Uang di Kasus Dana PEN

Ronny juga menyinggung permintaan KPK untuk menunda praperadilan jilid II dengan alasan belum siap. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya upaya menghindari putusan praperadilan yang bisa membatalkan status tersangka Hasto.

Senada dengan Ronny, pengacara Maqdir Ismail menilai pelimpahan berkas Hasto bertujuan untuk menggugurkan praperadilan yang sedang berjalan.

“Kami khawatir bahwa pelimpahan ini dilakukan agar permohonan praperadilan kami tidak dapat diputuskan,” tegas Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga mempersoalkan prosedur KPK yang tidak membawa Hasto melalui pintu depan setelah pelimpahan berkas.

“Biasanya, tersangka selalu keluar bersama penasihat hukumnya setelah pelimpahan berkas. Kami tidak tahu ada apa dengan perlakuan berbeda ini,” tambahnya.

KPK Bantah Tudingan ‘Kejar Tayang’
Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa KPK tidak akan terlibat dalam perang opini. Ia menyatakan bahwa masyarakat bisa menilai sendiri proses yang berjalan.

Baca Juga:  KPK dan Paulus Tannos Saling Serang di Praperadilan: Status DPO Jadi Sorotan

“KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat yang menilai perihal tudingan tersebut,” ujar Tessa.

Menurutnya, yang lebih penting bukanlah seberapa cepat pelimpahan berkas dilakukan, melainkan apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat materiil pembuktian.

“Fokusnya bukan lagi pada cepat atau tidaknya pelimpahan berkas, tetapi apakah perkara ini memiliki bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan. Itu yang akan kita saksikan bersama di pengadilan nanti,” lanjutnya.

Hasto Kristiyanto Dijerat Dua Pasal Korupsi
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan dua dakwaan sekaligus. Ia diduga bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:  Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Tunjuk Subandi Resmi Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Ia kemudian mengajukan praperadilan jilid II, yang masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, Hasto telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 20 Februari 2025. Pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun KPK menegaskan akan fokus menyelesaikan berkas perkara agar segera disidangkan.

Sidang perdana Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto, Hasto Kristiyanto, Juru bicara KPK, kejar tayang, KPK, mantan Komisioner KPU, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan jilid II, Sekjen PDI-P, Tessa Mahardhika, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025
Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

Peristiwa

Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik

Peristiwa

Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?