MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bantah Tudingan ‘Kejar Tayang’ dari Kubu Hasto Kristiyanto

Publisher: Redaktur 9 Maret 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan ‘kejar tayang’ dalam pelimpahan berkas perkara Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

KPK membantah tudingan dari pihak Hasto yang menyebut pelimpahan berkasnya dilakukan secara tergesa-gesa setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus buron Harun Masiku.

Kubu Hasto Tuding KPK Ganggu Konsolidasi PDI-P
Tudingan ‘kejar tayang’ ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang menilai KPK sengaja mengganggu konsolidasi PDI-P menjelang kongres partai.

Ronny menuding bahwa pelimpahan berkas yang dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, merupakan langkah terburu-buru meskipun Hasto masih menjalani proses praperadilan jilid II.

“Sangat janggal, mungkin ini rekor dalam sejarah KPK, di mana pelimpahan berkas perkara dilakukan dengan sangat cepat,” ujar Ronny.

Baca Juga:  KPK Berhentikan Sementara Pegawai Tersangka Pungli Rutan

Ronny juga menyinggung permintaan KPK untuk menunda praperadilan jilid II dengan alasan belum siap. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya upaya menghindari putusan praperadilan yang bisa membatalkan status tersangka Hasto.

Senada dengan Ronny, pengacara Maqdir Ismail menilai pelimpahan berkas Hasto bertujuan untuk menggugurkan praperadilan yang sedang berjalan.

“Kami khawatir bahwa pelimpahan ini dilakukan agar permohonan praperadilan kami tidak dapat diputuskan,” tegas Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga mempersoalkan prosedur KPK yang tidak membawa Hasto melalui pintu depan setelah pelimpahan berkas.

“Biasanya, tersangka selalu keluar bersama penasihat hukumnya setelah pelimpahan berkas. Kami tidak tahu ada apa dengan perlakuan berbeda ini,” tambahnya.

KPK Bantah Tudingan ‘Kejar Tayang’
Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa KPK tidak akan terlibat dalam perang opini. Ia menyatakan bahwa masyarakat bisa menilai sendiri proses yang berjalan.

Baca Juga:  KPK Desak Paulus Tannos Diekstradisi, Tolak Upaya Penangguhan Penahanan di Singapura

“KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat yang menilai perihal tudingan tersebut,” ujar Tessa.

Menurutnya, yang lebih penting bukanlah seberapa cepat pelimpahan berkas dilakukan, melainkan apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat materiil pembuktian.

“Fokusnya bukan lagi pada cepat atau tidaknya pelimpahan berkas, tetapi apakah perkara ini memiliki bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan. Itu yang akan kita saksikan bersama di pengadilan nanti,” lanjutnya.

Hasto Kristiyanto Dijerat Dua Pasal Korupsi
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan dua dakwaan sekaligus. Ia diduga bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:  KPK Sebut Pemeriksaan Biduan Nayunda Bukan soal Status Honorer Kementan

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Ia kemudian mengajukan praperadilan jilid II, yang masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, Hasto telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 20 Februari 2025. Pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun KPK menegaskan akan fokus menyelesaikan berkas perkara agar segera disidangkan.

Sidang perdana Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto, Hasto Kristiyanto, Juru bicara KPK, kejar tayang, KPK, mantan Komisioner KPU, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan jilid II, Sekjen PDI-P, Tessa Mahardhika, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan
19 Juli 2025
Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!
18 Juli 2025
Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan

Hukum

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Hukum

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?