MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Gubernur Malut Sudah 2 Pekan Tak Sadarkan Diri, Ini Kata KPK

Publisher: Redaktur 9 Maret 2025 3 Min Read
Share
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara dalam kondisi kritis. KPK menjelaskan soal proses perawatan Abdul Gani Kasuba di rumah sakit.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa Kasuba sudah mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) sejak tanggal 19 Desember 2024. Karena itu, statusnya ada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA).

“Yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” ujar Tessa, Sabtu 8 Maret 2025.

Menurut Tessa, Rutan Ternate telah mengeluarkan terdakwa Kasuba karena keadaan darurat. Menurutnya pihak Rutan tak perlu berkoordinasi atau izin dengan Jaksa KPK untuk mengeluarkan tersangka dan merawat di rumah sakit.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Rekomendasikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Definitif

“Kalau situasi darurat, rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Rutan Ternate bisa melakukan Pembantaran. Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi,” ucapnya.

KPK pun membantah pernyataan pihak Kasuba yang menyebut perlu izin dari KPK untuk merujuk Kasuba ke luar daerah.

“Dalam hal situasi kedaruratan atas kesehatan terdakwa di dalam Rutan, Ka Rutan melakukan diskresi untuk mengeluarkan terdakwa tanpa harus koordinasi dengan JPU,” katanya.

“Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di RS, barulah rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba mengalami kondisi kritis. Kondisi Kasuba kritis di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate diungkapkan oleh anaknya Toriq Kasuba.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK: Dari Karier Polisi, Bupati Termuda, hingga Harta Kekayaan Miliaran

“Tanggapan dari keluarga terima kasih atas doanya dan dukungan moral, mudah-mudahan Allah berikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini. Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri,” kata Toriq Kasuba, Sabtu 8 Maret 2025.

Oleh karena itu, kata Toriq, saat ini Kasuba hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga hanya berusaha maksimal. Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri.

“Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri,” katanya.

Baca Juga:  Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran

Menurut Toriq berdasarkan pemeriksaan CT scan telah terjadi infeksi nanah di bagian kanan kepala dan penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf otak ayahnya, sehingga lumpuh.

Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena Kasuba masih dalam pengawasan KPK. Untuk itu sebagai keluarga hanya meminta yang terbaik buat Kasuba agar secepatnya sembuh.

“Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawah ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Gani Kasuba, eks Gubernur Maluku Utara, Juru bicara KPK, KPK, MA, Mahkamah Agung, tak sadarkan diri, Tessa Mahardhika Sugiarto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Imigrasi

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?