JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi melakukan autopsi terhadap jenazah mahasiswa Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko (22), yang tewas setelah diduga dikeroyok di lingkungan kampus di Cawang, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa autopsi dilakukan di RS Polri Kramat Jati. Namun, pihaknya belum dapat memastikan berapa lama proses autopsi akan berlangsung.
“Iya, jenazah korban akan diautopsi. Kami tidak bisa memastikan berapa lama prosesnya,” ujar Nicolas kepada wartawan, Sabtu 8 Maret 2025.
Ada Pesta Miras Sebelum Pengeroyokan
Polisi mengungkap adanya pesta minuman keras (miras) sebelum insiden pengeroyokan yang menyebabkan kematian Kenzha.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, berdasarkan keterangan saksi EFW, pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya mengonsumsi arak Bali di lingkungan kampus.
“Awalnya, saksi EFW meminum arak Bali bersama dua temannya, A dan H. Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, saksi pergi membeli miras dan bertemu dengan korban di pintu keluar kampus. Mereka lalu membeli minuman di Sutoyo, Cawang, sebelum kembali ke dalam kampus,” jelas Ade Ary kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.
Setelah membeli miras, korban dan sejumlah mahasiswa lainnya, yakni A, H, K, J, S, dan R, kembali mengonsumsi minuman tersebut di taman perpustakaan kampus UKI.
Sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi cekcok antara korban dan mahasiswa lainnya. Belum diketahui penyebab pasti pertengkaran tersebut. Cekcok kembali terjadi 1,5 jam kemudian, hingga pihak keamanan kampus turun tangan untuk melerai.
Saksi EFW sempat memapah korban ke arah pintu keluar, mengira korban akan pulang. Namun, korban justru mengarah ke pagar kampus sambil berteriak dan mengguncang pagar hingga terjatuh bersama pagar tersebut.
“Korban kemudian ditemukan dengan kondisi wajah dan hidung mengeluarkan darah, sebelum akhirnya dibawa ke IGD RS UKI Cawang, Jakarta Timur,” tambahnya.
UKI Siapkan Sanksi untuk Mahasiswa yang Terlibat
Rektor UKI, Dhaniswara K Harjono, menegaskan bahwa kampus akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terlibat dalam pesta miras sebelum insiden pengeroyokan. Namun, ia belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan.
“Pasti ada sanksinya. Bentuknya nanti kita lihat,” kata Dhaniswara.
Ia juga menegaskan bahwa UKI melarang keras mahasiswa membawa barang terlarang, termasuk minuman keras, ke dalam lingkungan kampus. Meski begitu, pihak kampus mengakui bahwa pesta miras tersebut luput dari pemantauan.
“Dalam aturan kampus, minum minuman keras itu tidak diperbolehkan. Namun, pada saat kejadian, memang tidak terpantau,” ujarnya.
Saat dilakukan olah TKP, ditemukan botol minuman keras di lokasi kejadian. Namun, Dhaniswara menegaskan bahwa jika kejadian tersebut terpantau lebih awal, mahasiswa yang terlibat pasti sudah diminta keluar atau dipulangkan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi telah memeriksa 18 saksi, termasuk 13 mahasiswa, 4 sekuriti kampus, dan 1 anggota badan otorita kampus. HUM/GIT