SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, pagi ini akan meluncurkan pelaksanaan sensus tanah ibadah bertempat di Kantor PCNU Kota Surabaya, Jalan Bubutan VI No. 2, Surabaya, Kamis, 27 Februari 2025.
Kegiatan peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan sertifikasi tanah wakaf untuk keperluan ibadah. Kegiatan ini akan diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Budi Hartanto, mengungkapkan bahwa wilayah kerjanya mencakup 15 kecamatan dan 79 kelurahan. Ia berharap agar seluruh tanah wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah dapat segera bersertifikat dan memiliki legalitas yang jelas.
“Saya sangat berharap, program ini bisa selesai pada bulan September 2025, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ujar Budi Hartanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Budi melanjutkan, setiap kelurahan diharapkan dapat mencatatkan minimal 10 tanah wakaf untuk disertifikatkan. Dengan demikian, targetnya adalah sebanyak 790 rumah ibadah di wilayah Surabaya II dapat memiliki sertifikat.
“Peluncuran ini akan dimulai di Kelurahan Alun-Alun Contong. Alhamdulillah, saudara-saudara di PCNU Kota Surabaya telah membantu menjembatani pelaksanaan kegiatan ini, karena salah satu objek yang dijadikan percontohan tidak jauh dari lokasi Kantor PCNU Kota Surabaya,” tambahnya.
Pada kesempatan pagi ini, kegiatan peluncuran ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bubutan, tepatnya di Kantor Kelurahan Alun-Alun Contong. Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya, terdapat 29 objek tanah wakaf yang sedang didata.
“Menurut data dari Kemenag, ada 29 objek tanah wakaf di wilayah Alun-Alun Contong. Kami akan melakukan pendataan dan verifikasi untuk menentukan mana yang dapat segera disertifikatkan. Jika ada sengketa, kami akan mengarahkan penyelesaiannya terlebih dahulu,” imbuhnya.
Budi Hartanto berharap, setelah peluncuran ini, kegiatan sertifikasi tanah wakaf akan dilanjutkan di kelurahan lain dengan menyiapkan posko dan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani program ini. HUM/CAK