MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Banding Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 13 Februari 2025 1 Min Read
Share
Helena Lim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Vonis pengusaha money changer, Helena Lim, diperberat menjadi 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Helena bersalah melakukan korupsi pengelolaan timah secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.

Helena juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

Seperti diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan Hari Ini

Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Helena 8 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Helena Lim, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Digelar di Banyumas, Dipimpin Brigjen Hastry
12 Agustus 2026
Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro
12 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar
12 Agustus 2026
Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan
12 Agustus 2026
Jejak Uang Febrie Diburu, Kejagung Kerahkan PPATK Bongkar Dugaan TPPU
12 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Digelar di Banyumas, Dipimpin Brigjen Hastry
12 Agustus 2026
Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro
12 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar
12 Agustus 2026
Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan
12 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Digelar di Banyumas, Dipimpin Brigjen Hastry

Peristiwa

Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar

Kejaksaan

Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?