MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Peringatkan Ibu Ronald Tannur-Makelar Kasus MA: Jangan Hubungi Kami

Publisher: Redaktur 11 Februari 2025 3 Min Read
Share
Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa penyuapan dan gratifikasi, tidak menghubungi majelis yang mengadilinya. Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengatakan majelis tak akan menghubungi Zarof.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025. Selain Zarof, ada terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang diadili hari ini.

Mereka adalah ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mereka diadili secara terpisah, namun susunan majelis hakimnya sama.

Majelis hakim tersebut diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti dengan hakim anggota masing-masing bernama Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji. Zarof Ricar menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang pembacaan dakwaan, sementara Meirizka dan Lisa menunggu di dalam ruang sidang.

Baca Juga:  Skandal Suap TKA Kemnaker Makin Memanas: KPK Panggil Eks Dirjen, Dana Gelap Rp 53 Miliar Terkuak

Setelah pembacaan dakwaan selesai, hakim ketua Rosihan memberi peringatan ke Zarof dan keluarganya. Dia meminta pihak Zarof tidak menghubungi majelis hakim yang mengadili kasusnya.

“(Majelis) tidak akan menghubungi Terdakwa dan keluarga. Kami mohon juga Terdakwa maupun keluarganya tidak menghubungi majelis hakim dalam mengurus perkara ini,” kata Rosihan.

Dia menegaskan tidak akan merespons jika menerima pesan dari pihak Zarof. Dia juga menyatakan majelis hakim tidak akan menghubungi Zarof dan keluarga atau menyuruh orang melakukannya.

“Kalau ada yang menghubungi, baik itu terdakwa maupun keluarganya, dipastikan bahwa itu tidak akan sampai ke majelis hakim,” ujar Rosihan.

Baca Juga:  Begini Modus Ibu Ronald Tannur 'Beli' Majelis Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Rosihan juga menyampaikan hal yang sama di akhir sidang Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Rosihan menjamin tak pernah ada komunikasi antara majelis hakim dan Lisa serta Meirizka.

“Perlu kami sampaikan sebagaimana yang kami sampaikan tadi, bahwa majelis hakim tidak akan menyuruh seseorang untuk menghubungi terdakwa ataupun keluarganya atau pihak-pihak lain terkait pengurusan dalam perkara ini. Jika ada yang menghubungi terdakwa atau keluarganya dipastikan itu bukan majelis hakim,” tutur Rosihan.

Dalam sidang hari ini, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan vonis kasasi untuk Ronald Tannur. Jaksa juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Gratifikasi itu didapat Zarof sebagai makelar kasus di MA sejak 2012 sampai 2022.

Baca Juga:  Istri Hakim Vonis Ronald Tanur Temukan Tas Hitam Isi Dolar Singapura

Sementara Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat didakwa melakukan pemberian suap. Keduanya berperan menyuap tiga hakim PN Surabaya dalam pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Ronald Tannur, suap, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Zarof Ricar Diincar KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

Peristiwa

Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas

Korupsi

Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?