MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Suami Selingkuh, POD Bertahan Hidup dengan Uang Tabungan dan Jual Perhiasan

Publisher: Redaktur 10 Februari 2025 2 Min Read
Share
Ichlas Budhi Pratama dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani ditetapkan tersangka.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Reaksi POD (33), istri Ichlas Budi Pratama, mantan Assistant Vice President PT Petrokimia Gresik seusai suaminya ketahuan buat video syur dengan Selebgram Viska Dhea.

Perasaan istri mana yang tak hancur dan kecewa ketika suaminya selingkuh di belakangnya. Apalagi, sang suami sampai nekat membuat video syur dengan selingkuhannya tersebut.

Hal itulah yang dialami oleh POD, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seolah telah lama menahan sakit yang terpendam, POD justru mengaku suaminya itu telah dipenjara imbas perbuatan tak senonohnya.

Ichlas bersama selingkuhannya, Viska Dhea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara karena video syur yang mereka buat.

Baca Juga:  Sempat Depresi, Istri Kini Lega Ichlas dan Viska Ditahan

Saat ditemui di Mapolres Gresik, POD tampak bisa tersenyum kembali. Trauma yang dialaminya perlahan mulai membaik.

“Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan,” katanya,, Jumat 7 Februari 2025.

POD berusaha meminta nafkah dari suaminya yang kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik. Meski POD telah membawa bukti buku tabungan, namun Ichlas enggan membantu perempuan yang masih berstatus istrinya itu.

Selama dua bulan terakhir, POD bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas hasil jerih payahnya bekerja. Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.

Baca Juga:  Dicopot dari Jabatan, Perselingkuhan Lurah Gunung Anyar dan Rungkut Tengah Berakhir 

Kini, POD pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut. Sebagai ibu, POD hanya meminta nafkah untuk membesarkan putra semata wayangnya.

Setelah semua yang terjadi, POD berencana menggugat cerai Ichlas, buntut dari kasus perzinaan yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ditambah lagi adanya video asusila suaminya dengan sang selingkuhan.

“Rencananya akan mengajukan gugatan cerai,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Assistan Vice President PT Petrokimia Gresik, BUMN, Ichlas Budhi Pratama, Ichlas Budi Pratama, KDRT, Perselingkuhan, Perzinaan, pornografi, PT Petrokimia Gresik, Selebgram, Selingkuh, video syur, viska dhea
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

NASIONAL

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran
15 Agustus 2025
OTT Inhutani V: Skandal Korupsi di BUMN Berlanjut, KPK Tahan 3 Orang dengan Rompi Oranye
15 Agustus 2025

TERPOPULER

Bupati Jember Gus Fawait memberikan cenderamata kepada Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Asep Heri ketika berkunjung ke Surabaya.
BPN Jatim Pastikan Jember Jadi Motor Reforma Agraria di Jawa Timur
13 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI, Dr Ir H adies Kadir, SH, M.Hum
Hemat Rp300 Triliun Lebih, Program Rakyat Tetap Jalan Terus!
13 Agustus 2025
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri memberikan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng
BPN Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng Satukan Kekuatan, Kawal Aset Negara dan Kepentingan Rakyat
13 Agustus 2025
DPRD Sepakat Makzulkan Bupati Pati, Kemendagri Turun Tangan
14 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah

Politik

Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P

Hukum

Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?