MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Suami Selingkuh, POD Bertahan Hidup dengan Uang Tabungan dan Jual Perhiasan

Publisher: Redaktur 10 Februari 2025 2 Min Read
Share
Ichlas Budhi Pratama dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani ditetapkan tersangka.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Reaksi POD (33), istri Ichlas Budi Pratama, mantan Assistant Vice President PT Petrokimia Gresik seusai suaminya ketahuan buat video syur dengan Selebgram Viska Dhea.

Perasaan istri mana yang tak hancur dan kecewa ketika suaminya selingkuh di belakangnya. Apalagi, sang suami sampai nekat membuat video syur dengan selingkuhannya tersebut.

Hal itulah yang dialami oleh POD, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seolah telah lama menahan sakit yang terpendam, POD justru mengaku suaminya itu telah dipenjara imbas perbuatan tak senonohnya.

Ichlas bersama selingkuhannya, Viska Dhea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara karena video syur yang mereka buat.

Baca Juga:  Siskaeee Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Film Porno oleh Polda Metro Jaya Hari Ini

Saat ditemui di Mapolres Gresik, POD tampak bisa tersenyum kembali. Trauma yang dialaminya perlahan mulai membaik.

“Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan,” katanya,, Jumat 7 Februari 2025.

POD berusaha meminta nafkah dari suaminya yang kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik. Meski POD telah membawa bukti buku tabungan, namun Ichlas enggan membantu perempuan yang masih berstatus istrinya itu.

Selama dua bulan terakhir, POD bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas hasil jerih payahnya bekerja. Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.

Baca Juga:  Promosi 2 Situs Judol, Selebgram Sekaligus DJ di Bogor Dibayar Rp 6 Juta

Kini, POD pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut. Sebagai ibu, POD hanya meminta nafkah untuk membesarkan putra semata wayangnya.

Setelah semua yang terjadi, POD berencana menggugat cerai Ichlas, buntut dari kasus perzinaan yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ditambah lagi adanya video asusila suaminya dengan sang selingkuhan.

“Rencananya akan mengajukan gugatan cerai,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Assistan Vice President PT Petrokimia Gresik, BUMN, Ichlas Budhi Pratama, Ichlas Budi Pratama, KDRT, Perselingkuhan, Perzinaan, pornografi, PT Petrokimia Gresik, Selebgram, Selingkuh, video syur, viska dhea
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?