MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Terpidana Kasus Harun Masiku Curhat Panjang Lebar di Praperadilan Hasto

Publisher: Redaktur 8 Februari 2025 5 Min Read
Share
Agustiani Tio Fridelina.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, curhat saat menjadi saksi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Agustiani bercerita soal momen dirinya diperiksa KPK hingga penyakit yang diidapnya.

Mulanya, Agustiani Tio mengaku tak pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus yang menjerat Hasto. Dia mengaku baru diperiksa sebagai saksi pada Januari 2025 atau setelah penyidikan dimulai dan Hasto telah berstatus tersangka.

“Apakah Saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK perkara Hasto dalam tahap penyelidikan?” tanya kuasa hukum Hasto.

“Tidak pernah,” jawab Agustiani Tio.

Dia juga mengaku terintimidasi karena dipanggil lagi oleh penyidik KPK padahal sudah menjalani vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku. Dia mengaku trauma menonton dan membaca berita soal kasus ini.

“Ini saya juga agak curhat sedikit sambil memberikan keterangan. Saya ini kan sudah dinyatakan bersalah menurut putusan yang 28 tadi. Saya sudah divonis dan saya sudah menjalani proses-proses hukum, dan semua proses-proses. Pada saat masa percobaan saja, bisa melihat saya juga melapor ke Bapas, bahkan kalau saya pergi saja ke Bandung yang dekat dengan rumah saya, saya juga tetap lapor, bahkan saya berfoto di mana saya tinggal karena saya berupaya untuk menunjukkan saya ini warga negara yang kemarin saya salah iya, yang saya mau menebus kesalahan saya,” kata Agustiani Tio.

Baca Juga:  Menang Praperadilan, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Pekan Depan

“Nah, wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi dan ketika itu saksi yang ini apa lagi gitu loh. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku, nah ini apa lagi gitu loh,” tambahnya.

Agustiani Tio mengaku tetap memenuhi panggilan KPK. Dia juga menceritakan keadaannya kepada penyidik KPK.

“Saya kan masuk di dalam saya bilang, saya merasakan dipenjara dan keluarga saya sudah merasakan dampak dari saya ditangkap. Anak saya itu SMA dipanggil sama gurunya dikatakan di depan orang-orang ‘Eh, ibu kamu itu koruptor’. Anak saya itu untungnya sudah SMA. jadi, sudah, eh maaf, agak emosional, Yang Mulia. Anak saya bisa menjawab itu. Tapi anak saya yang paling kecil itu harus sampai saya bawa ke psikolog,” ujarnya.

Tio juga bercerita soal momen pemeriksaannya. Dia mengklaim ada penyidik lain yang masuk di tengah pemeriksaannya.

“Mulailah pertanyaan-pertanyaan, tapi masih baik Mas Prayitno bertanya kepada saya masih baik, tapi tiba-tiba di tengah ini ada orang yang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa, datang-datang dia langsung tanya sama saya, ‘Hyatt-Hyatt, tolong jelasin Hyatt’ bahasanya seperti itu,” katanya.

Baca Juga:  Publik Yakin Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku Versi LSI, Ini Kata KPK

Berdasarkan keterangan KPK dalam sidang sebelumnya, Grand Hyatt merupakan lokasi pertemuan antara mantan kader PDI-P Saeful Bahri, advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah, dan mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku. Pertemuan itu disebut untuk membahas uang suap kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU terkait upaya penetapan penggantian antarwaktu (PAW).

Agustiani Tio mengaku tak mengerti dengan hal itu. Dia mengaku telah memberi keterangan dengan jujur.

“Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang vonis saya 4 tahun. ‘Eh, Bu Tio, Bu Tio itu menerima 4 tahun itu cepat loh, ringan loh.’ Saya bilang ‘Ya, saya sih serahkan pada hakim.’ Terus dia bilang: ‘Eh, bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan Pasal 21 (UU Tipikor)? Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21’. Ya sudahlah saya bilang, saya saat ini sudah lillahi ta’ala. Kalau memang saya masuk lagi, berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi. Kemudian dia keluar sambil mukul meja,” ujar Agustiani.

Baca Juga:  Yasonna Diperiksa soal Harun Masiku, PDI-P Ingatkan KPK Tak Politisasi Hukum

Dia juga mengaku tertekan. Dia mengaku belum pernah bertemu dengan Hasto sejak keluar dari penjara.

Dia turut mempertanyakan alasan KPK mencegah dirinya dan suaminya ke luar negeri. Agustiani Tio meminta hakim mencabut surat pencekalan itu untuk keperluan berobat ke China.

“Saya harus dirawat, tapi karena uangnya saya persiapkan untuk keberangkatan saya berobat ke China, saya minta tolong dikasih obat saja. Jadi diinfus, disuntik, saya berobat. Pas saya pulang dari rumah sakit itu, malam yang di rumah saya kasih tahu, ‘Ibu, ini ada surat’,” ujar Tio.

Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan pada Harun sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. HUM/GIT

TAGGED: advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelina, eks terpidana, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku, mantan kader PDI-P Saeful Bahri, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Adies Kadir Tinjau BPK Jawa Timur, Bahas Tindak Lanjut Temuan dan Kerugian Negara
18 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto (kanan) bersama Kakanim Ari Widodo mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meninjau lokasi kantor baru.
Gedung Baru, Semangat Baru: Menteri Imipas Dorong Peningkatan Pelayanan Imigrasi Semarang
18 Juni 2025
Windy Idol Kembali Diperiksa KPK: Jejak TPPU Eks Sekretaris MA Semakin Terkuak, Mengapa Belum Ditahan?
18 Juni 2025
Skandal Suap TKA Kemnaker Makin Memanas: KPK Panggil Eks Dirjen, Dana Gelap Rp 53 Miliar Terkuak
18 Juni 2025
Revolusi Hukum Acara Pidana: Tersangka Berhak Diam Tanpa Advokat
18 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Windy Idol Kembali Diperiksa KPK: Jejak TPPU Eks Sekretaris MA Semakin Terkuak, Mengapa Belum Ditahan?
18 Juni 2025
Revolusi Hukum Acara Pidana: Tersangka Berhak Diam Tanpa Advokat
18 Juni 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir bersama Kepala Kejaksaa Tinggi Jatim, Kuntadi.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir Apresiasi Kinerja Kejati Jatim dalam Penegakan Hukum
17 Juni 2025
KPK Kembali Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Presiden: Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar
17 Juni 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir bersama Kepala Kejaksaa Tinggi Jatim, Kuntadi.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir Apresiasi Kinerja Kejati Jatim dalam Penegakan Hukum
17 Juni 2025
Skandal Suap TKA Kemnaker Makin Memanas: KPK Panggil Eks Dirjen, Dana Gelap Rp 53 Miliar Terkuak
18 Juni 2025
Pelajar Sekolah Dasar Sinau Bareng Bung Karno Arek Suroboyo
16 Juni 2025
KPK Kembali Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Presiden: Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar
17 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Pemerintahan

Adies Kadir Tinjau BPK Jawa Timur, Bahas Tindak Lanjut Temuan dan Kerugian Negara

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto (kanan) bersama Kakanim Ari Widodo mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meninjau lokasi kantor baru.
Imigrasi

Gedung Baru, Semangat Baru: Menteri Imipas Dorong Peningkatan Pelayanan Imigrasi Semarang

Hukum

Windy Idol Kembali Diperiksa KPK: Jejak TPPU Eks Sekretaris MA Semakin Terkuak, Mengapa Belum Ditahan?

Hukum

Skandal Suap TKA Kemnaker Makin Memanas: KPK Panggil Eks Dirjen, Dana Gelap Rp 53 Miliar Terkuak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?