MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Terpidana Kasus Harun Masiku Curhat Panjang Lebar di Praperadilan Hasto

Publisher: Redaktur 8 Februari 2025 5 Min Read
Share
Agustiani Tio Fridelina.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, curhat saat menjadi saksi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Agustiani bercerita soal momen dirinya diperiksa KPK hingga penyakit yang diidapnya.

Mulanya, Agustiani Tio mengaku tak pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus yang menjerat Hasto. Dia mengaku baru diperiksa sebagai saksi pada Januari 2025 atau setelah penyidikan dimulai dan Hasto telah berstatus tersangka.

“Apakah Saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK perkara Hasto dalam tahap penyelidikan?” tanya kuasa hukum Hasto.

“Tidak pernah,” jawab Agustiani Tio.

Dia juga mengaku terintimidasi karena dipanggil lagi oleh penyidik KPK padahal sudah menjalani vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku. Dia mengaku trauma menonton dan membaca berita soal kasus ini.

“Ini saya juga agak curhat sedikit sambil memberikan keterangan. Saya ini kan sudah dinyatakan bersalah menurut putusan yang 28 tadi. Saya sudah divonis dan saya sudah menjalani proses-proses hukum, dan semua proses-proses. Pada saat masa percobaan saja, bisa melihat saya juga melapor ke Bapas, bahkan kalau saya pergi saja ke Bandung yang dekat dengan rumah saya, saya juga tetap lapor, bahkan saya berfoto di mana saya tinggal karena saya berupaya untuk menunjukkan saya ini warga negara yang kemarin saya salah iya, yang saya mau menebus kesalahan saya,” kata Agustiani Tio.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas

“Nah, wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi dan ketika itu saksi yang ini apa lagi gitu loh. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku, nah ini apa lagi gitu loh,” tambahnya.

Agustiani Tio mengaku tetap memenuhi panggilan KPK. Dia juga menceritakan keadaannya kepada penyidik KPK.

“Saya kan masuk di dalam saya bilang, saya merasakan dipenjara dan keluarga saya sudah merasakan dampak dari saya ditangkap. Anak saya itu SMA dipanggil sama gurunya dikatakan di depan orang-orang ‘Eh, ibu kamu itu koruptor’. Anak saya itu untungnya sudah SMA. jadi, sudah, eh maaf, agak emosional, Yang Mulia. Anak saya bisa menjawab itu. Tapi anak saya yang paling kecil itu harus sampai saya bawa ke psikolog,” ujarnya.

Tio juga bercerita soal momen pemeriksaannya. Dia mengklaim ada penyidik lain yang masuk di tengah pemeriksaannya.

“Mulailah pertanyaan-pertanyaan, tapi masih baik Mas Prayitno bertanya kepada saya masih baik, tapi tiba-tiba di tengah ini ada orang yang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa, datang-datang dia langsung tanya sama saya, ‘Hyatt-Hyatt, tolong jelasin Hyatt’ bahasanya seperti itu,” katanya.

Baca Juga:  Yasonna Diperiksa soal Harun Masiku, PDI-P Ingatkan KPK Tak Politisasi Hukum

Berdasarkan keterangan KPK dalam sidang sebelumnya, Grand Hyatt merupakan lokasi pertemuan antara mantan kader PDI-P Saeful Bahri, advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah, dan mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku. Pertemuan itu disebut untuk membahas uang suap kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU terkait upaya penetapan penggantian antarwaktu (PAW).

Agustiani Tio mengaku tak mengerti dengan hal itu. Dia mengaku telah memberi keterangan dengan jujur.

“Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang vonis saya 4 tahun. ‘Eh, Bu Tio, Bu Tio itu menerima 4 tahun itu cepat loh, ringan loh.’ Saya bilang ‘Ya, saya sih serahkan pada hakim.’ Terus dia bilang: ‘Eh, bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan Pasal 21 (UU Tipikor)? Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21’. Ya sudahlah saya bilang, saya saat ini sudah lillahi ta’ala. Kalau memang saya masuk lagi, berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi. Kemudian dia keluar sambil mukul meja,” ujar Agustiani.

Baca Juga:  MAKI: Semestinya Hasto Segera Ditahan Usai Jadi Tersangka

Dia juga mengaku tertekan. Dia mengaku belum pernah bertemu dengan Hasto sejak keluar dari penjara.

Dia turut mempertanyakan alasan KPK mencegah dirinya dan suaminya ke luar negeri. Agustiani Tio meminta hakim mencabut surat pencekalan itu untuk keperluan berobat ke China.

“Saya harus dirawat, tapi karena uangnya saya persiapkan untuk keberangkatan saya berobat ke China, saya minta tolong dikasih obat saja. Jadi diinfus, disuntik, saya berobat. Pas saya pulang dari rumah sakit itu, malam yang di rumah saya kasih tahu, ‘Ibu, ini ada surat’,” ujar Tio.

Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan pada Harun sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. HUM/GIT

TAGGED: advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelina, eks terpidana, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku, mantan kader PDI-P Saeful Bahri, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025
Dari kiri: Kakanwil Ditjenpas Kadiyono, Wamen Imipas Silmy Karim, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Novianto Sulastono.
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Tinjau Kanim Pamekasan, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Berkualitas
3 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?