MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sempat Depresi, Istri Kini Lega Ichlas dan Viska Ditahan

Publisher: Redaktur 7 Februari 2025 2 Min Read
Share
Debby Puspita Sari, pengacara POD, istri Ichlas Budhi Pratama berada di Polres Gresik.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Ichlas Budhi Pratama (37), warga Kebomas, Gresik dan Viska Dhea Ramadhani (27), warga Krian, Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Hal itu membuat POD, istri Ichlas lega setelah mengalami depresi hingga trauma berat akibat kasus tersebut.

“Sudah lega karena sudah ditangkap. Jadi agak tenang bareng anak di rumah. Gak takut didatangi lagi oleh suaminya,” kata Penasihat Hukum POD, Debby Puspita Sari, Kamis 6 Februari 2025.

Debby menjelaskan selama ini kliennya tersebut mengalami depresi hingga trauma berat. Terutama setelah KDRT yang dilakukan Ichlas saat POD mengetahui perselingkuhannya dengan Viska.

Baca Juga:  Buntut Viral Dugaan Video Syur Anak Musisi, Polda Metro Panggil Pekan Depan

“Sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025 kerap mengalami KDRT semenjak tahu perselingkuhan itu. Sampai buat laporan tiga kali ini, dan dicabut dua kali. Wajar kalau klien kita trauma dan depresi. Apalagi waktu itu pernah didobrak pintunya sampai jebol,” tambah Debby.

Debby menambahkan saat ini POD dan putranya masih menjalani pendampingan psikiater dari KBPPA Kabupaten Gresik. Hal itu dilakukan untuk memulihkan psikologis dan mental korban dan anaknya.

“Sampai saat ini masih menjalani proses pendampingan psikiater. Dan Alhamdulillah, korban dan putranya agak lega terutama suami dan selingkuhannya telah dipenjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasus video porno yang sempat mengguncang Kota Santri masih terus diselidiki polisi. Dari video berdurasi 1 menit 34 detik itu, Polres Gresik telah menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka.

Baca Juga:  Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan kedua tersangka saling mengenal sejak Oktober 2024. Keduanya memang menjalin hubungan asmara meski keduanya sudah memiliki keluarga masing-masing.

“Aksi video itu diambil pada Rabu 22 Januari 2025. Keduanya janjian bertemu di hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan suami istri,” Kata Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, Rabu 5 Februari 2025.

Saat melakukan hubungan tersebut, Ichlas merekam menggunakan handphone miliknya. Setelah merekam adegan video tersebut, Ichlas menyimpannya hingga tepergok istri sahnya dan melaporkan kasus perzinahan dan KDRT.

“Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan Perzinaan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video pornografi di hotel khas Gresik,” tambah Danu. HUM/GIT

Baca Juga:  Pengacara Klaim Lisa Mariana Korban dalam Kasus Video Syur, Minta Perlindungan Kapolda
TAGGED: Debby Puspita Sari, Ichlas Budhi Pratama, KDRT, Perselingkuhan, Perzinaan, Polres Gresik, video syur, Viska Dhea Ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025

TERPOPULER

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025
Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule

Bareskrim

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas

Peristiwa

Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?