MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

7 Fakta Kasus Ichlas dan Selebgram Viska Dhea Jadi Tersangka Pornografi

Publisher: Redaktur 6 Februari 2025 3 Min Read
Share
Ichlas Budhi Pratama dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani menuju rumah tahanan Polres Gresik dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Kasus KDRT, perselingkuhan, dan pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani terus menjadi perhatian publik.

Kasus ini mencuat setelah istri Ichlas, POD, melaporkan dugaan KDRT usai menemukan video syur suaminya dengan Viska. Laporan tersebut diajukan ke Polres Gresik dengan tuduhan perzinaan. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi.

Berikut 7 fakta terbaru dari kasus yang menghebohkan ini:

1. Ditangkap Saat Nongkrong di Kafe
Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani diamankan polisi saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025.

“Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pornografi,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga:  Curi Barang Milik Majikan saat Sakit, Hasil Curian Dijual Online

2. Video Syur 1 Menit 34 Detik Jadi Barang Bukti
Pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang memperlihatkan adegan tidak senonoh antara Ichlas dan Viska. Video ini menjadi alat bukti utama dalam kasus ini.

3. Pemeriksaan Intensif di Polres Gresik
Setelah diamankan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Polres Gresik sejak Senin malam. Ichlas diperiksa di ruang Tipidter (Tindak Pidana Tertentu). Viska diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.

4. Resmi Ditahan, Pakai Rompi Oranye
Usai pemeriksaan panjang, pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, polisi menggiring Ichlas dan Viska ke rumah tahanan Polres Gresik dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Baca Juga:  Azizah Salsha Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah di Media Sosial

“Penahanan ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini,” tegas AKBP Rovan Richard Mehenu.

5. Istri Ichlas Alami Trauma Berat
Korban KDRT, POD, mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dilakukan suaminya. Ia kini mendapat pendampingan dari Dinas KBPPPA Gresik untuk pemulihan psikologis.

“Korban mengalami depresi, sulit tidur, dan kehilangan nafsu makan,” ungkap dr. Titik Ernawati, Kepala Dinas KBPPPA Gresik.

6. Bukti KDRT Diperkuat Visum Medikolegal
POD telah menjalani pemeriksaan visum medikolegal, yang menjadi alat bukti kuat untuk laporan KDRT terhadap suaminya.

“Pemeriksaan visum menunjukkan adanya tanda-tanda KDRT. Bukti ini akan diproses lebih lanjut oleh Polres Gresik,” kata dr. Titik.

Baca Juga:  Suami Selebgram Cut Intan Nabila Lakukan KDRT Sejak 2020

7. Bupati Gresik Turun Tangan
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Ia datang langsung ke Polres Gresik untuk memberikan dukungan kepada korban.

“Kami memastikan korban KDRT mendapatkan bantuan psikologis dan psikiater agar dapat pulih dari trauma,” ujar Bupati Gresik.

Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, dan publik menanti perkembangan terbaru dari penyidikan kepolisian. HUM/GIT

TAGGED: Ichlas Budhi Pratama, KDRT, Perselingkuhan, Perzinaan, Polres Gresik, rompi oranye, Selebgram, tersangka pornografi, video syur, Viska Dhea Ramadhani, visum medikolegal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?