GRESIK, Memoindonesia.co.id – Kasus KDRT, perselingkuhan, dan pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani terus menjadi perhatian publik.
Kasus ini mencuat setelah istri Ichlas, POD, melaporkan dugaan KDRT usai menemukan video syur suaminya dengan Viska. Laporan tersebut diajukan ke Polres Gresik dengan tuduhan perzinaan. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi.
Berikut 7 fakta terbaru dari kasus yang menghebohkan ini:
1. Ditangkap Saat Nongkrong di Kafe
Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani diamankan polisi saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025.
“Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pornografi,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu, Selasa, 4 Februari 2025.
2. Video Syur 1 Menit 34 Detik Jadi Barang Bukti
Pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang memperlihatkan adegan tidak senonoh antara Ichlas dan Viska. Video ini menjadi alat bukti utama dalam kasus ini.
3. Pemeriksaan Intensif di Polres Gresik
Setelah diamankan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Polres Gresik sejak Senin malam. Ichlas diperiksa di ruang Tipidter (Tindak Pidana Tertentu). Viska diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.
4. Resmi Ditahan, Pakai Rompi Oranye
Usai pemeriksaan panjang, pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, polisi menggiring Ichlas dan Viska ke rumah tahanan Polres Gresik dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
“Penahanan ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini,” tegas AKBP Rovan Richard Mehenu.
5. Istri Ichlas Alami Trauma Berat
Korban KDRT, POD, mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dilakukan suaminya. Ia kini mendapat pendampingan dari Dinas KBPPPA Gresik untuk pemulihan psikologis.
“Korban mengalami depresi, sulit tidur, dan kehilangan nafsu makan,” ungkap dr. Titik Ernawati, Kepala Dinas KBPPPA Gresik.
6. Bukti KDRT Diperkuat Visum Medikolegal
POD telah menjalani pemeriksaan visum medikolegal, yang menjadi alat bukti kuat untuk laporan KDRT terhadap suaminya.
“Pemeriksaan visum menunjukkan adanya tanda-tanda KDRT. Bukti ini akan diproses lebih lanjut oleh Polres Gresik,” kata dr. Titik.
7. Bupati Gresik Turun Tangan
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Ia datang langsung ke Polres Gresik untuk memberikan dukungan kepada korban.
“Kami memastikan korban KDRT mendapatkan bantuan psikologis dan psikiater agar dapat pulih dari trauma,” ujar Bupati Gresik.
Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, dan publik menanti perkembangan terbaru dari penyidikan kepolisian. HUM/GIT