SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus perundungan terhadap pelajar SMA Kristen Gloria 2 dengan terdakwa Ivan Sugiamto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 5 Februari 2025.
Warga Taman Babatan Pantai V, Perumahan Grenfile, Surabaya ini, harus menghadapi dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU), Ida Bagus Putu Widyana dan Galih Riana Putra Intaran.
Akibat perundungan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ETH dengan cara menyuruh minta maaf dengan cara sujud, dan menggonggong sebanyak tiga kali membuat korban mengalami symptom anxiety atau kecemasan, depresi, dan PTSD (post traumatic stress disorder).
“Pada diri anak saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi, dan post traumatic stress disorder,” ujar Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana membacakan dakwaan.
Lanjutnya, dalam dakwaan kesatu bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Kesimpulannya, kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tambah Ida Bagus Putu Widyana.
Sedangkan, dalam dakwaan kedua, bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Anak dihampiri oleh tersangka dan sejumlah orang yang tidak dikenal kemudian tersangka berteriak dan memaksa anak untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf,” ujar Galih Riana Putra Intaran.
Tambah Galih, bahwa yang melakukan adalah orang yang tidak dikenal dan baru diketahui saat di locus kejadian.
“Tersangka adalah ayah dari kenalan anak yang bersekolah di Cita Hati,” pungkas Galih.
Atas dakwaan itu, Ivan Sugiamto yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.
“Kami ajukan eksepsi majelis,” ujar Billy Handiwiyanto, salah satu tim penasihat hukum Ivan Sugiamto.
Usai sidang, Ivan yang dikawal petugas kejaksaan dan Polrestabes Surabaya enggan berkomentar terkait dakwaan jaksa. “Saya tidak komentar,” singkatnya.
Ditemui usai sidang, Billy Handiwiyanto mengatakan, bahwa sebagai upaya hukum pihaknya mengajukan eksepsi.
“Tadi sudah mendengarkan bersama-sama ada dua pasal, yaitu pasal 335 dan perlindungan anak dna kita lihat sidang selanjutnya saja,” ujar Billy.
Disinggung terkait gambaran eksepsi, Billy menegaskan akan menguraikannya di persidangan minggu depan. “Nanti kami uraikan minggu depan,” pungkas Billy.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Ivan Sugiamto.
“Pasal pertama UU Perlindungan Anak, dan dan kedua pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan tindak pidana,” jelasnya.
Disinggung terkait adanya dugaan tersangka lain, Ida Bagus Putu Widyana menambahkan bahwa pihaknya fokus dalam dakwaan.
“Saat ini kita fokus dalam pembacaan dakwaan dan berbicara terkait saksi dulu. Penasihat hukum mengajukan eksepsi dan kami menghormati,” ujar Ida Bagus Putu Widyana. HUM/CAK