MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Suami di Gresik dan Selebgram Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan KDRT

Publisher: Redaktur 5 Februari 2025 2 Min Read
Share
Suami di Gresik dan selebgram selingkuhannya diamankan di kafe Surabaya.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perzinaan, dan pornografi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut setelah penyelidikan lebih lanjut.

“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Rovan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari laporan istri Ichlas, POD (33), warga Kebomas, Gresik, yang melaporkan suaminya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan. Dalam laporannya ke Polres Gresik, POD membawa bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang memperlihatkan Ichlas dan Viska di sebuah hotel di Gresik.

Baca Juga:  Video Syur Mirip Anak Musisi, Polisi Bakal Panggil Saksi

Akibat bukti tersebut, polisi tidak hanya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus KDRT dan perzinaan, tetapi juga kasus pornografi.

“Ada beberapa pasal berbeda yang menjerat kedua pelaku, namun keduanya resmi kami tetapkan tersangka dalam kasus pornografi. Detailnya akan segera kami rilis,” tambah Rovan.

Sebelumnya, Ichlas Budhi Pratama (37) ditangkap polisi bersama Viska Dhea Ramadhani di sebuah kafe kawasan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

POD mengaku telah mengalami tiga kali KDRT akibat perselingkuhan suaminya dengan Viska.

“KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, yang kedua pada malam Natal Desember 2024,” ungkapnya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga:  LBH APIK Desak RKUHAP: Prajurit Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diadili di Peradilan Umum

POD sempat mencabut dua kali laporan KDRT sebelumnya setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan balik dengan Undang-Undang ITE.

“Dia menulis surat pernyataan bermaterai bahwa jika mengulangi, dia harus membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024. Tapi baru sebulan, dia mengulanginya lagi,” tambah POD.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang selebgram dalam kasus perselingkuhan, KDRT, dan pornografi. Polisi berjanji akan segera merilis informasi lebih lanjut terkait proses hukum kedua tersangka. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Rovan Richard Mehenu, Gresik, Ichlas Budhi Pratama, Kapolres Gresik, KDRT, Perselingkuhan, pornografi, Selebgram, video syur, Viska Dhea Ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?