MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemicu KDRT di Gresik, Istri Temukan Video Syur Suami dengan Selebgram

Publisher: Redaktur 1 Februari 2025 4 Min Read
Share
Wanita di Gresik jadi korban KDRT usai temukan video syur suami dengan selebgram.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Wanita di Gresik berinisial POD melaporkan suami berinisial IBP atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Aksi KDRT itu dipicu setelah wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu menemukan video syur suaminya dengan selingkuhannya yang merupakan selebgram. Video syur itu ditemukan di HP suami.

“Saat itu, suami tidur, HP-nya masih menyala. Pas tak lihat ternyata sedang mengirim video syur ke selingkuhannya,” kata POD, Jumat 31 Januari 2024.

Mengetahui ada video syur tersebut, IBP lantas marah karena POD telah membuka HP miliknya tanpa izin. Hal itu lah yang membuat keduanya terlibat cekcok hingga terjadi pertengkaran.

“Saya juga minta agar wanita selingkuhannya datang ke rumah agar menjelaskan semuanya. Ternyata, selingkuhannya itu sudah punya suami dan dua anak,” tambah POD.

Baca Juga:  Ricuh Pesilat di Gresik Usai Bagi Takjil, Satu Orang Terluka

Berbekal video syur itu, POD datang ke Polres Gresik untuk melaporkan dugaan perzinaan suaminya dengan selebgram berinisial VK. Setelah membuat laporan, IBP meminta POD untuk mencabut laporannya dengan ancaman akan melaporkan balik dengan pasal UU ITE.

“Setelah melaporkan kasus perzinaan itu, saya selalu diancam suami saya untuk mencabut laporan. Jika tidak, saya akan dilaporkan balik dengan pasal UU ITE,” aku POD.

Mendapat ancaman tersebut, POD memilih untuk memviralkan kisah rumah tangganya yang sudah di ujung tanduk. Harapannya, ada pihak-pihak yang bisa membantunya ketika ancaman suaminya itu terjadi.

“Saya gak ada pilihan, makanya saya posting di media sosial agar dapat bantuan orang-orang baik dalam kasus ini. Bagaimana pun saya ini hanya mencari keadilan,” tuturnya.

Terlebih, dua peristiwa KDRT yang ia alami sebelumnya, sudah pernah dicabut karena ancaman yang sama. Yakni, IBP akan melaporkan POD karena telah mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga:  Pengacara Siskaeee Mengomentari Penangkapan Klien di Yogyakarta

“Dia itu orang hukum pak, saya gak tahu hukum sama sekali. Jadi saya takut, saya ini sendiri, ayah saya tidak bisa berjalan, ibu sudah meninggal dan hanya ada adik-adik saya. Makanya saya viralkan biar masyarakat bisa membantu mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga berinisial POD. Wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah mempergoki perselingkuhan IBP dengan salah satu selebritas media sosial Instagram dan TikTok.

Baca Juga:  Siskaee Susah Tidur di Tahanan

“KDRT pertama itu pada Oktober 2024, terus kedua pas malam natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan,” kata POD, Kamis 30 Januari 2025.

POD menambahkan pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Itu setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

“Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Gresik, KDRT, Kebomas, Polres Gresik, Selebgram, UU ITE, video syur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan di Lapas Surabaya.
Wamen Imipas Silmy Karim: Lapas Harus Jadi Mesin Produktif, Bukan Sekadar Tempat Membina
3 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny
3 Oktober 2025
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar
3 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto (kanan) menyerahkan sertifikat wakaf kepada warga disaksikan Kapala Kantor Pertanahan Surabaya Il, Wida Rihardyan Adjie (kiri)
Surabaya Luncurkan “Kota Wakaf”, 100 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan
1 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan di Lapas Surabaya.
Jawa Timur

Wamen Imipas Silmy Karim: Lapas Harus Jadi Mesin Produktif, Bukan Sekadar Tempat Membina

Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Pemerintahan

Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Imigrasi

Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP

Peristiwa

Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?