MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Selesai Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Diumumkan Pekan Ini

Publisher: Redaktur 28 Januari 2025 2 Min Read
Share
Raffi Ahmad saat dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menjelaskan perkembangan hasil verifikasi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad. LHKPN Raffi yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Senin itu telah selesai diverifikasi.

“Sudah diverifikasi dan lengkap tinggal upload saja,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa 28 Januari 2025.

Pahala menjelaskan dalam proses verifikasi ini, tim Direktorat LHKPN KPK melihat kelengkapan data administrasi dari pelaporan harta Raffi Ahmad. Proses verifikasi itu hanya bersifat administratif.

“Kalau verifikasi itu hanya administrative klerikal saja. (Pengecekan) kelengkapan isi, surat kausa, penjumlahan. Gitu-gitu aja,” katanya.

Baca Juga:  Sahroni Penuhi Panggilan KPK untuk Memberikan Keterangan tentang Cuci Uang SYL

Dihubungi terpisah, jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan data-data terkait kekayaan yang dilaporkan Raffi Ahmad telah lengkap diterima KPK. LHKPN milik Raffi Ahmad akan diumumkan ke publik pekan ini.

“Sudah selesai verifikasi. Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis/Jumat pekan ini,” ujar Tessa.

Berdasarkan data yang disampaikan KPK ke publik pada Selasa 21 Januari 2025, total 123 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN.

KPK membagi data 123 itu menjadi dua, yaitu wajib lapor regular yang pernah menjabat penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan khusus baru menjabat sebanyak 58 orang.

Baca Juga:  Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel

Berikut ini rinciannya:

– Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri: sudah melapor 52 orang
– Wakil menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri Kabinet Merah Putih: sudah melapor 57 orang
– Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus: 14 orang telah melapor. HUM/GIT

TAGGED: KPK, LHKPN, raffi ahmad, utusan khusus presiden, verifikasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?