MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Selesai Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Diumumkan Pekan Ini

Publisher: Redaktur 28 Januari 2025 2 Min Read
Share
Raffi Ahmad saat dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menjelaskan perkembangan hasil verifikasi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad. LHKPN Raffi yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Senin itu telah selesai diverifikasi.

“Sudah diverifikasi dan lengkap tinggal upload saja,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa 28 Januari 2025.

Pahala menjelaskan dalam proses verifikasi ini, tim Direktorat LHKPN KPK melihat kelengkapan data administrasi dari pelaporan harta Raffi Ahmad. Proses verifikasi itu hanya bersifat administratif.

“Kalau verifikasi itu hanya administrative klerikal saja. (Pengecekan) kelengkapan isi, surat kausa, penjumlahan. Gitu-gitu aja,” katanya.

Baca Juga:  Potensi KPK Panggil Megawati di Kasus Hasto Dibalas PDI-P Tak Ada Sangkut Paut

Dihubungi terpisah, jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan data-data terkait kekayaan yang dilaporkan Raffi Ahmad telah lengkap diterima KPK. LHKPN milik Raffi Ahmad akan diumumkan ke publik pekan ini.

“Sudah selesai verifikasi. Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis/Jumat pekan ini,” ujar Tessa.

Berdasarkan data yang disampaikan KPK ke publik pada Selasa 21 Januari 2025, total 123 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN.

KPK membagi data 123 itu menjadi dua, yaitu wajib lapor regular yang pernah menjabat penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan khusus baru menjabat sebanyak 58 orang.

Baca Juga:  Windy Idol Kembali Diperiksa KPK: Jejak TPPU Eks Sekretaris MA Semakin Terkuak, Mengapa Belum Ditahan?

Berikut ini rinciannya:

– Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri: sudah melapor 52 orang
– Wakil menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri Kabinet Merah Putih: sudah melapor 57 orang
– Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus: 14 orang telah melapor. HUM/GIT

TAGGED: KPK, LHKPN, raffi ahmad, utusan khusus presiden, verifikasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?