MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK: Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi

Publisher: Redaktur 27 Januari 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura memfasilitasi penahanan sementara terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT). KPK mengatakan penahanan sementara itu sudah sesuai perjanjian ekstradisi kedua negara.

“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu 26 Januari 2025.

Tessa menjelaskan KPK melampirkan kelengkapan persyaratannya untuk mengirim permohonan penahanan. Selanjutnya, kata Tessa, Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura yang selanjutnya diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Baca Juga:  Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat

“Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana,” kata Tessa.

Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura
KBRI di Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap Paulus Tannos. KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Suryo, Jumat 24 Januari 2025.

Baca Juga:  Babak Baru Firli Diduga Ikutan Terseret Kasus Harun Masiku

Penahanan tersebut dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

“Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Divhubinter Mabes Polri, Korupsi, KPK, Paulus Tannos, penahanan sementara, pengadaan ktp elektronik, Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Ungkap Licinnya Pergerakan Dewi Astutik, Buron Sabu Rp 5 Triliun
3 Desember 2025
Dampak kerusakan pascabanjir bandang di Nagan Raya, Aceh.
Komisi VIII DPR Desak Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera
3 Desember 2025
KPK Tegaskan Punya Bukti Asal Dana Pembelian Mercy dan Moge Ridwan Kamil
3 Desember 2025
Usai Diperiksa 6 Jam, Ridwan Kamil Keluar Gedung KPK dengan Senyum Lega
3 Desember 2025
Buron Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja, Aktor Utama Jaringan Asia-Afrika
3 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Ungkap Licinnya Pergerakan Dewi Astutik, Buron Sabu Rp 5 Triliun
3 Desember 2025
Dampak kerusakan pascabanjir bandang di Nagan Raya, Aceh.
Komisi VIII DPR Desak Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera
3 Desember 2025
KPK Tegaskan Punya Bukti Asal Dana Pembelian Mercy dan Moge Ridwan Kamil
3 Desember 2025
Usai Diperiksa 6 Jam, Ridwan Kamil Keluar Gedung KPK dengan Senyum Lega
3 Desember 2025

TERPOPULER

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
Netizen Kangen Sosok Sutopo, Doni Monardo, dan Yurianto di Tengah Bencana Banjir Sumatra
2 Desember 2025
BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Internasional

BNN Ungkap Licinnya Pergerakan Dewi Astutik, Buron Sabu Rp 5 Triliun

Dampak kerusakan pascabanjir bandang di Nagan Raya, Aceh.
Peristiwa

Komisi VIII DPR Desak Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera

Korupsi

KPK Tegaskan Punya Bukti Asal Dana Pembelian Mercy dan Moge Ridwan Kamil

Korupsi

Usai Diperiksa 6 Jam, Ridwan Kamil Keluar Gedung KPK dengan Senyum Lega

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?