MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tersisa 4 Buron Termasuk Harun Masiku yang Wajib Dijerat KPK

Publisher: Redaktur 26 Januari 2025 5 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura usai menjadi buron KPK sejak 2019. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar empat buron KPK lainnya segera ditangkap.

“Kita berharap bukan hanya Harun Masiku, tapi tiga yang lainnya itu juga bisa segera ditangkap,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu 25 Januari 2025.

Yudi meminta pimpinan KPK serius menuntaskan ‘utang’ penangkapan buronan kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Dia masih yakin bahwa Setyo Budiyanto dkk bisa menangkap empat buron tersisa, termasuk Harun Masiku.

“Momentum penangkapan harus menjadikan cambuk bagi KPK untuk bergerak cepat juga menangkap Harun Masiku, mempersempit ruang geraknya. Sehingga bisa didapatkan di mana posisi Harun Masiku yang kemudian berhasil ditangkap,” ucap Yudi.

Berakhirnya masa pelarian Paulus Tannos mengurangi daftar tersangka KPK yang saat ini masih bisa menghirup napas bebas. Lalu, siapa saja mereka?

1. Kirana Kotama
Kirana Kotama merupakan tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Dia telah berstatus buron sejak 2017.

Baca Juga:  Duduk Perkara OTT Bupati Labuhanbatu Terkait Suap Rp 1,7 Miliar: KPK Menetapkan Empat Tersangka

Alexander Marwata, saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, pada 2023 menyampaikan perkembangan mengenai keberadaan Kirana. Alex mengatakan Kirana telah mendapatkan status permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat.

“Permanent resident kan yang ngasih kan pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kita nggak tahu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 14 Agustus 2023.

Dalam capaian kinerja semester pertama 2023, KPK juga mengungkap nama lain dari Kirana Kotama. Kirana diketahui memiliki identitas lain bernama Thay Ming.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memastikan Kirana Kotama tidak berganti identitas seperti buron KPK lainnya, Paulus Tannos. Nama Thay Ming, kata Asep, merupakan nama alias yang dimiliki Kirana Kotama.

“Untuk Saudara Kirana Kotama ini sejauh ini kami belum ada (ganti nama), kemungkinan besar ini nama alias. Tentu kalau di dokumen-dokumen, misalnya daftar pencarian orang, kita cantumkan nama aliasnya,” jelas Asep.

2. Emylia Said dan Hermansyah
Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Baca Juga:  KPK: Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji USD 2.400 per Jemaah Ustaz Khalid

Bambang Kayun juga telah menerima vonis dalam kasus tersebut. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Bambang Kayun awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hukuman itu diperberat atas permohonan jaksa.

“Menyatakan Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat 10 November 2023.

3. Harun Masiku
Harun Masiku menjadi buron KPK yang namanya sering muncul di publik. Dia merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Harun diduga melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.

Baca Juga:  Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Datangi KPK, Diperiksa Terkait Pengadaan Google Cloud

Mantan kader PDI-P ini jadi buron sejak Januari 2020. Selama lima tahun terakhir namanya selalu wira-wiri di pemberitaan, tapi sosoknya tidak kunjung ditemukan.

Beberapa kali KPK terasa dekat dalam menangkap Harun Masiku. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 2023 berujar Harun Masiku akan tertangkap dalam kurun waktu sepekan.

“Kebetulan, mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga ya itulah kemudian, apa, muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” kata Alex setelah menghadiri rapat di Komisi III DPR pada 11 Juni 2023.

“Saya pikir sudah (ada indikasi diketahui lokasi Harun Masiku), (oleh) penyidik,” lanjut dia.

Di akhir Desember 2024, KPK mengumumkan pengembangan kasus suap Harun Masiku. KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto dijerat dengan pasal suap serta pasal perintangan penyidikan. Dia diduga menghalangi upaya penyidik KPK dalam menangkap Harun Masiku. HUM/GIT

TAGGED: Buron, Emylia Said, Harun Masiku, Hermansyah, Ketua KPK, Kirana Kotama, korupsi e-KTP, KPK, Mantan penyidik KPK, Paulus Tannos, Setyo Budiyanto, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?