MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Boyamin: Ratusan Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang Diteken Dua Menteri ATR/BPN

Publisher: Redaktur 25 Januari 2025 3 Min Read
Share
Pengacara Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Boyamin Saiman mengungkap bahwa ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang diterbitkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada 2022 dan 2023.

Boyamin menyatakan bahwa sertifikat tersebut mencakup Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan level menteri. Meski demikian, ia memastikan kedua menteri tersebut tidak termasuk pihak yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mencantumkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN sebagai dasar penerbitan sertifikat itu dalam laporan dugaan korupsi ke KPK. Namun, laporan ini hanya menyasar petugas pencatatan dokumen tanah di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga BPN,” kata Boyamin, Kamis, 23 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal

Menurut Boyamin, menteri pertama menandatangani sekitar 90 persen dari 263 sertifikat, sementara sisanya diterbitkan di era menteri kedua. Ia juga menyebut proses pengajuan sertifikat tersebut kemungkinan sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak 2021.

Namun, Menteri ATR/BPN 2022-2024, Hadi Tjahjanto, mengaku tidak mengetahui penerbitan sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Tangerang. Ia baru mengetahui hal tersebut setelah ramai dibahas di media.

Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, telah membatalkan ratusan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Berdasarkan pemeriksaan, area tersebut berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi.

Baca Juga:  KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

“Wilayah itu tidak bisa disertifikasi. SHGB dan SHM yang rata-rata terbit pada 2022-2023 dapat otomatis dicabut karena cacat formil dan materiil,” ujar Nusron Wahid.

Dari data Kementerian ATR/BPN, terdapat 263 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan, serta 17 bidang lainnya dengan SHM.

Boyamin melaporkan dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen tanah, seperti Girik, Leter C/D, atau Warkah di kantor desa, kecamatan, dan BPN. Ia berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

“Ini demi transparansi dan keadilan hukum. Sertifikat yang cacat harus dibatalkan dan penyimpangan yang terjadi harus ditindak,” tegasnya.

Baca Juga:  Novel Baswedan Mengkritik Dewas KPK atas Sanksi Ringan Pelaku Pungli di Rutan KPK

Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan tanah di Indonesia, terutama di kawasan strategis seperti Tangerang. Ke depan, proses sertifikasi tanah diharapkan lebih transparan dan sesuai aturan hukum. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, dokumen tanah, Girik, KPK, Leter C/D, Menteri ATR BPN, pagar laut, pemalsuan, Sertifikat Tanah, SHGB, SHM, Tangerang, Warkah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?