JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Boyamin Saiman mengungkap bahwa ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang diterbitkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada 2022 dan 2023.
Boyamin menyatakan bahwa sertifikat tersebut mencakup Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan level menteri. Meski demikian, ia memastikan kedua menteri tersebut tidak termasuk pihak yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mencantumkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN sebagai dasar penerbitan sertifikat itu dalam laporan dugaan korupsi ke KPK. Namun, laporan ini hanya menyasar petugas pencatatan dokumen tanah di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga BPN,” kata Boyamin, Kamis, 23 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Boyamin, menteri pertama menandatangani sekitar 90 persen dari 263 sertifikat, sementara sisanya diterbitkan di era menteri kedua. Ia juga menyebut proses pengajuan sertifikat tersebut kemungkinan sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak 2021.
Namun, Menteri ATR/BPN 2022-2024, Hadi Tjahjanto, mengaku tidak mengetahui penerbitan sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Tangerang. Ia baru mengetahui hal tersebut setelah ramai dibahas di media.
Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, telah membatalkan ratusan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Berdasarkan pemeriksaan, area tersebut berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi.
“Wilayah itu tidak bisa disertifikasi. SHGB dan SHM yang rata-rata terbit pada 2022-2023 dapat otomatis dicabut karena cacat formil dan materiil,” ujar Nusron Wahid.
Dari data Kementerian ATR/BPN, terdapat 263 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan, serta 17 bidang lainnya dengan SHM.
Boyamin melaporkan dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen tanah, seperti Girik, Leter C/D, atau Warkah di kantor desa, kecamatan, dan BPN. Ia berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Ini demi transparansi dan keadilan hukum. Sertifikat yang cacat harus dibatalkan dan penyimpangan yang terjadi harus ditindak,” tegasnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan tanah di Indonesia, terutama di kawasan strategis seperti Tangerang. Ke depan, proses sertifikasi tanah diharapkan lebih transparan dan sesuai aturan hukum. HUM/GIT