MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BPN Sidoarjo Bentuk Tim Temuan HGB di Atas Laut, Muh Rizal: Beri Kami Kesempatan untuk Investigasi

Publisher: Admin 22 Januari 2025 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Muh Rizal
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Muh Rizal
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, membentuk tim, investigasi atas temuan HGB (hak guna bangunan) seluas 656 Hektare yang berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Muh Rizal, memberikan keterangan terkait keberadaan HGB (hak guna bangunan) di atas laut Sidoarjo yang berada di wilayah kerjanya tersebut.

Rizal menjelaskan bahwa begitu ia menerima kabar tentang HGB tersebut,  sudah langsung memerintahkan petugas untuk terjun ke lapangan. Karena berita awal HGB itu ada di Surabaya, dia meminta petugasnya menyisir kawasan Surabaya, ternyata tidak ada.

“Posisinya tadi memang kami semua belum tahu, awalnya kan di Surabaya. Saya perintahkan coba cek apa benar di Surabaya. Ternyata setelah dicek nggak ada. Akhirnya ke sana memang benar posisinya di Sidoarjo,” ujar Muh Rizal, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga:  Dirjen PPTR Pastikan Layanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Sesuai SOP

Lanjut Rizal, ia mengakui bahwa berdasarkan peta citra milik BPN, HGB itu memang posisinya di atas laut. Sebab itulah dia meminta agar petugasnya memastikan langsung untuk ke lapangan melakukan kroscek.

“Makanya saya bilang, coba cek fisik, benar nggak itu di atas laut? Jangan sampai anak-anak (para petugas BPN Sidoarjo) salah memetakan. Karena itu kami minta waktu untuk verifikasi di lapangan,” imbuhnya.

“Untuk itu, kami (BPN Sidoarjo) meminta diberi kesempatan dulu untuk melakukan investigasi. Hasilnya nanti kami akan sampaikan secara transparan kepada kementerian melalui Kanwil BPN Jatim dan tidak ada data-data yang disembunyikan,” sambungnya.

Baca Juga:  Peduli Warga Membutuhkan, KOLEGA Bantu Kursi Roda Bocah Penderita Radang Sendi Sawotratap Sidoarjo

Rizal pun membeberkan salah satu cara untuk melakukan pengecekan HGB di atas laut seluas 656 hektare itu dengan cara pengecekan warkah yuridis atau dokumen berisi data yuridis bidang tanah seperti riwayat dan bukti kepemilikan tanah.

“Jadi kasih kami waktu karena masih dicari warkah yuridisnya. Nanti dari warkah yuridis itu akan ketahuan,” urainya.

BPN Sidoarjo sendiri, kata Rizal saat ini telah membentuk dua tim. Yakni tim lapangan dan tim uji yuridis. Dia sampaikan detail tim itu dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

“Tim investigasi terdiri dari kepala seksi pengukuran, kepala seksi hak tanah, dan petugas ukur. Itu yang untuk ke lapangan. Yang untuk uji yuridisnya ada kepala seksi pendaftaran hak atas tanah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kepala Kantah Konawe Selatan Koordinasi dengan Bupati Bahas Dukungan Anggaran ZNT dan Percepatan Sertifikasi Aset

Sekadar diketahui, HGB dengan luasan 656 hektare itu terbagi menjadi 3 sertifikat. Ketiganya dimiliki oleh 2 perusahaan yang berbeda. Dua PT tersebut bergerak dalam bidang apa, Kakanwil BPN Jatim, Lampri belum bisa memastikan. Sebab saat ini sedang dilakukan investigasi dan penelitian.

Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu telah mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996. HUM/CAK

TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN, BPN Sidoarjo, Desa Segoro Tambak, Hak Guna Bangunan, HGB di Atas Laut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Muh Rizal, Sedati, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?