SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, membentuk tim, investigasi atas temuan HGB (hak guna bangunan) seluas 656 Hektare yang berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Muh Rizal, memberikan keterangan terkait keberadaan HGB (hak guna bangunan) di atas laut Sidoarjo yang berada di wilayah kerjanya tersebut.
Rizal menjelaskan bahwa begitu ia menerima kabar tentang HGB tersebut, sudah langsung memerintahkan petugas untuk terjun ke lapangan. Karena berita awal HGB itu ada di Surabaya, dia meminta petugasnya menyisir kawasan Surabaya, ternyata tidak ada.
“Posisinya tadi memang kami semua belum tahu, awalnya kan di Surabaya. Saya perintahkan coba cek apa benar di Surabaya. Ternyata setelah dicek nggak ada. Akhirnya ke sana memang benar posisinya di Sidoarjo,” ujar Muh Rizal, Rabu, 22 Januari 2025.
Lanjut Rizal, ia mengakui bahwa berdasarkan peta citra milik BPN, HGB itu memang posisinya di atas laut. Sebab itulah dia meminta agar petugasnya memastikan langsung untuk ke lapangan melakukan kroscek.
“Makanya saya bilang, coba cek fisik, benar nggak itu di atas laut? Jangan sampai anak-anak (para petugas BPN Sidoarjo) salah memetakan. Karena itu kami minta waktu untuk verifikasi di lapangan,” imbuhnya.
“Untuk itu, kami (BPN Sidoarjo) meminta diberi kesempatan dulu untuk melakukan investigasi. Hasilnya nanti kami akan sampaikan secara transparan kepada kementerian melalui Kanwil BPN Jatim dan tidak ada data-data yang disembunyikan,” sambungnya.
Rizal pun membeberkan salah satu cara untuk melakukan pengecekan HGB di atas laut seluas 656 hektare itu dengan cara pengecekan warkah yuridis atau dokumen berisi data yuridis bidang tanah seperti riwayat dan bukti kepemilikan tanah.
“Jadi kasih kami waktu karena masih dicari warkah yuridisnya. Nanti dari warkah yuridis itu akan ketahuan,” urainya.
BPN Sidoarjo sendiri, kata Rizal saat ini telah membentuk dua tim. Yakni tim lapangan dan tim uji yuridis. Dia sampaikan detail tim itu dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
“Tim investigasi terdiri dari kepala seksi pengukuran, kepala seksi hak tanah, dan petugas ukur. Itu yang untuk ke lapangan. Yang untuk uji yuridisnya ada kepala seksi pendaftaran hak atas tanah,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, HGB dengan luasan 656 hektare itu terbagi menjadi 3 sertifikat. Ketiganya dimiliki oleh 2 perusahaan yang berbeda. Dua PT tersebut bergerak dalam bidang apa, Kakanwil BPN Jatim, Lampri belum bisa memastikan. Sebab saat ini sedang dilakukan investigasi dan penelitian.
Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu telah mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996. HUM/CAK