MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Penjelasan Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri Soal HGB Seluas 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Sebut HGB Terbagi Dalam 3 Sertifikat

Publisher: Admin 21 Januari 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jatim Lampri didampingi Kabid Penetapan Hal dan Pendaftaran, Yannis Harryzon Dethan memberikan keterangan kepada wartawan menyoal HGB di Laut Sidoarjo. 
Kakanwil BPN Jatim Lampri didampingi Kabid Penetapan Hal dan Pendaftaran, Yannis Harryzon Dethan memberikan keterangan kepada wartawan menyoal HGB di Laut Sidoarjo. 
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim memberikan penjelasan terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Sidoarjo yang mencakup area seluas sekitar 656 hektare. HGB tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat yang dimiliki oleh dua perusahaan berbeda.

Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu telah mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996.

Saat membuka penjelasan dalam konferensi pers di Kantor BPN Jatim, Surabaya, pada Selasa, 21 Januari 2025, Kakanwil BPN Jatim Lampri, memastikan bahwa lokasi HGB seluas 656 hektare tersebut terletak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, bukan di Surabaya seperti yang sempat diberitakan.

Baca Juga:  BPN Gelar Turnamen Voli, Kakanwil Lampri: Ciptakan Nilai-nilai Kompetitif yang Positif dan Sportif

“Berita yang beredar sebelumnya mengatakan lokasi HGB tersebut berada di Surabaya, namun itu keliru. Sesungguhnya, HGB ini berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo,” tandas Lampri, yang sebentar lagi mengemban amanah baru sebagai Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah.

Lampri menjelaskan, bahwa HGB seluas 656 hektare terbagi dalam tiga sertifikat, yang dimiliki oleh dua perusahaan berbeda. Namun, ia belum bisa memastikan jenis bidang usaha perusahaan-perusahaan tersebut, karena saat ini sedang dilakukan investigasi dan penelitian lebih lanjut.

“Secara kasar, mungkin berkaitan dengan bidang perumahan, namun ini masih dalam tahap investigasi,” tambah mantan Kepala Biro Humas, Kementerian ATR/BPN ini.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jatim Mengucapkan Dirgahayu Hari Kejaksaan Republik Indonesia ke-79

Sebelumnya, temuan mengenai HGB di laut Surabaya-Sidoarjo yang mencakup sekitar 656 hektare ini menjadi perbincangan hangat di media sosial X.

Temuan tersebut ditemukan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan mirip dengan kasus serupa yang juga ramai diperbincangkan di Tangerang.

Thanthowy Syamsuddin membagikan temuan tersebut melalui akun X-nya, @thanthowy, dengan mencatat bahwa lokasi HGB berada di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, di koordinat 1.7.342163°S, 112.844088°E.

“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1.7.342163°S, 112.844088°E,” tulis @thanthowy.

Kasus serupa di Tangerang sebelumnya sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akun @thanthowy juga menyinggung hal ini, dengan merujuk pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan.

Baca Juga:  Tinjau Pelataran Kantor Pertanahan Sidoarjo, Wamen ATR/BPN Ajak Tekankan Kualitas Pelayanan

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang/membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan. Saya juga menemukan inkonsistensi dalam rencana pengelolaan tata ruang di RTRW Jatim 2023,” tulisnya. HUM/CAK

TAGGED: Hak Guna Bangunan, HGB, HGB di Atas Laut, HGB Seluas 656 Hektare, Kanwil BPN Jatim, Lampri, Laut Sidoarjo, Yannis Harryzon Dethan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dubes UEA Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Stabilitas Global
9 April 2026
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dubes UEA Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Stabilitas Global
9 April 2026
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Dubes UEA Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Stabilitas Global

Headlines

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Headlines

PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED

Headlines

Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?