MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Penjelasan Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri Soal HGB Seluas 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Sebut HGB Terbagi Dalam 3 Sertifikat

Publisher: Admin 21 Januari 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jatim Lampri didampingi Kabid Penetapan Hal dan Pendaftaran, Yannis Harryzon Dethan memberikan keterangan kepada wartawan menyoal HGB di Laut Sidoarjo. 
Kakanwil BPN Jatim Lampri didampingi Kabid Penetapan Hal dan Pendaftaran, Yannis Harryzon Dethan memberikan keterangan kepada wartawan menyoal HGB di Laut Sidoarjo. 
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim memberikan penjelasan terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Sidoarjo yang mencakup area seluas sekitar 656 hektare. HGB tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat yang dimiliki oleh dua perusahaan berbeda.

Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu telah mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996.

Saat membuka penjelasan dalam konferensi pers di Kantor BPN Jatim, Surabaya, pada Selasa, 21 Januari 2025, Kakanwil BPN Jatim Lampri, memastikan bahwa lokasi HGB seluas 656 hektare tersebut terletak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, bukan di Surabaya seperti yang sempat diberitakan.

Baca Juga:  Menteri AHY Lantik Pejabat Pertanahan, Lampri Pegang Kendali BPN Jawa Timur

“Berita yang beredar sebelumnya mengatakan lokasi HGB tersebut berada di Surabaya, namun itu keliru. Sesungguhnya, HGB ini berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo,” tandas Lampri, yang sebentar lagi mengemban amanah baru sebagai Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah.

Lampri menjelaskan, bahwa HGB seluas 656 hektare terbagi dalam tiga sertifikat, yang dimiliki oleh dua perusahaan berbeda. Namun, ia belum bisa memastikan jenis bidang usaha perusahaan-perusahaan tersebut, karena saat ini sedang dilakukan investigasi dan penelitian lebih lanjut.

“Secara kasar, mungkin berkaitan dengan bidang perumahan, namun ini masih dalam tahap investigasi,” tambah mantan Kepala Biro Humas, Kementerian ATR/BPN ini.

Baca Juga:  BPN Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng Satukan Kekuatan, Kawal Aset Negara dan Kepentingan Rakyat

Sebelumnya, temuan mengenai HGB di laut Surabaya-Sidoarjo yang mencakup sekitar 656 hektare ini menjadi perbincangan hangat di media sosial X.

Temuan tersebut ditemukan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan mirip dengan kasus serupa yang juga ramai diperbincangkan di Tangerang.

Thanthowy Syamsuddin membagikan temuan tersebut melalui akun X-nya, @thanthowy, dengan mencatat bahwa lokasi HGB berada di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, di koordinat 1.7.342163°S, 112.844088°E.

“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1.7.342163°S, 112.844088°E,” tulis @thanthowy.

Kasus serupa di Tangerang sebelumnya sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akun @thanthowy juga menyinggung hal ini, dengan merujuk pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Dorong Penegakan Hukum Sektor Pertanahan untuk Hindari Kesalahpahaman dengan APH

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang/membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan. Saya juga menemukan inkonsistensi dalam rencana pengelolaan tata ruang di RTRW Jatim 2023,” tulisnya. HUM/CAK

TAGGED: Hak Guna Bangunan, HGB, HGB di Atas Laut, HGB Seluas 656 Hektare, Kanwil BPN Jatim, Lampri, Laut Sidoarjo, Yannis Harryzon Dethan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan di Lapas Surabaya.
Wamen Imipas Silmy Karim: Lapas Harus Jadi Mesin Produktif, Bukan Sekadar Tempat Membina
3 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny
3 Oktober 2025
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar
3 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto (kanan) menyerahkan sertifikat wakaf kepada warga disaksikan Kapala Kantor Pertanahan Surabaya Il, Wida Rihardyan Adjie (kiri)
Surabaya Luncurkan “Kota Wakaf”, 100 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan
1 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan di Lapas Surabaya.
Jawa Timur

Wamen Imipas Silmy Karim: Lapas Harus Jadi Mesin Produktif, Bukan Sekadar Tempat Membina

Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Pemerintahan

Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Imigrasi

Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP

Peristiwa

Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?