MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sosok Majikan Pembunuh Satpam di Bogor Ternyata Anak Pengacara

Publisher: Redaktur 21 Januari 2025 2 Min Read
Share
Pengacara Farida Felix berbaju putih menangis dan meminta maaf atas pembunuhan satpam oleh putranya, Abraham Michael.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap sosok majikan inisial AMM (26) yang diduga membunuh satpam, Septian (37) di rumah mewah Bogor Selatan, Kota Bogor. AMM adalah anak dari seorang pengacara.

“Orang tuanya betul pengacara, ibunya berprofesi pengacara, tapi di Jakarta,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi ketika dimintai konfirmasi wartawan, Senin 20 Januari 2025.

Diberitakan sebelumnya, majikan berinisial AMM, yang diduga membunuh satpam rumah mewah bernama Septian (37), di Jalam Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, telah ditetapkan sebagai tersangka. AMM kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

“Tersangka sudah ditahan sejak kemarin,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombespol Eko Prasetyo, Minggu 19 Januari 2025.

Baca Juga:  KemenPPPA soal Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Jika Sengaja, Pidana Mati

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi menambahkan AMM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. AMM terancam 15 tahun penjara.

“Untuk tersangka sendiri yaitu majikannya, majikan dari korban, inisial AMM. Pasal yang kita kenakan untuk sampai saat ini di Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman 15 tahun penjara,” kata dia.

Polisi juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.

“Perkembangan penanganan penyidikan di kasus Lawang Gintung itu kita sudah melakukan autopsi kemudian saat ini tersangka sudah kami tetapkan dengan melalui proses gelar perkara,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Pembunuhan Satpam oleh Majikan di Bogor Terencana, Pelaku Beli Pisau
TAGGED: Abraham Michael, Abraham Michael Mangaraja Gandatua, AKP Aji Riznaldi, Farida Felix, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Pembunuhan, Pengacara, satpam, Septian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

Nasional

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026

Hukum

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik

Nasional

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?