MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Kritik Keras Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas: Keterlaluan!

Publisher: Redaktur 18 Januari 2025 4 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kaget dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang menvonis bebas warga negara China Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimatan Barat (Kalbar). MAKI menilai putusan majelis hakim sangat keterlaluan.

“Terus terang saya kaget itu vonis bebas itu, karena apapun penambangan ilegalnya itu penyidiknya sudah dari kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dianggap merusak lingkungan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu 18 Januari 2025.

Boyamin menilai kasus penambangan ilegal ini sangat mudah untuk dibuktikan. Boyamin mempertanyakan alasan hakim memutus perkara ini.

“Karena memang menambang tidak izin di hutan, atau menambang tanpa izin, itu suatu yang sudah sangat gampang. Bahwa hakim alasannya seakan-akan penerapan pasalnya salah misalnya itu suatu yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Kalau begitu warga negara asing manapun akan datang ke Indonesia mencuri tambang-tambang kita, apalagi tambang emas kita yang banyak itu, ya akan menjadi tidak takut karena toh nanti ketika diproses hukum putusannya bebas,” katanya.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Soroti Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil

Menurut Boyamin, putusan bebas WN China yang menambang emas 774 Kg secara ilegal ini sangat buruk terhadap kedaulatan negara. Kasus ini, kata dia, juga berdampak terhadap investasi.

“Ini pesan yang sangat buruk terhadap dunia kedaulatan negara maupun dunia investasi. Kita investasi dari negara asing itu banyak dan dilindungi undang-undang, karena mereka mengurus izin dan sebagainya, batu bara, nikel, emas, itu kan mereka legal,” jelasnya.

Boyamin pun jengkel dengan putusan ini. Dia mempertanyakan rasa keadilan dalam putusan hakim PT Pontianak.

“Melihat ini kan jengkel, nanti jangan-jangan tambang-tambang akan dicuri, diambil oleh orang yang tidak punya izin, nempel yang punya izin dan kemudian nanti jadi rugi investasinya. Jadi ini menurut saya putusan ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan juga tidak memenuhi rasa asas hukum kepastian dan sebagainya,” tegasnya.

Baca Juga:  Efek Domino Sang Menteri: Viral Main Bareng Terduga Pembalak Liar, MAKI Tantang Buka Ulang Kasus

Selain itu, kasus tambang emas ilegal ini dinilai merugikan masyarakat sekitarnya. Menurutnya, setiap orang yang melakukan tambang ilegal harus diproses secara adil.

“Rakyat di sekitarnya aja nambang nggak berani, ada yang diproses hukum, ada yang diproses segala macam nambang ilegal, di Bogor di mana itu kan ada banyak yang diproses hukum, sementara ini warga negara asing malah bebas. Jadi ini betul-betul mencederai rasa keadilan dan Kejaksaan Agung udah kasasi dan nanti saya minta betul MA mencermati betul putusan ini,” sebut dia.

Boyamin berharap dalam putusan kasasi nanti MA akan memutus bersalah WN China yang melakukan tambang emas ilegal ini. Dia menegaskan bahwa penambang ilegal tidak boleh dibebaskan dari hukum.

“Ya tetap saya minta diputus bersalah, mana ada orang yang mengambil tambang Indonesia tanpa izin terus kemudian bebas, menurut saya sesuatu yang keterlaluan, putusan yang sangat terlalu,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Sindikat Judol WN China Kerap Ganti Nama hingga URL

Dalam kasus ini, mulanya Majelis hakim PN Ketapang membacakan vonis Yu Hao pada Kamis (10/10/2024) dan Yu Hao dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar ke Yu Hao.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 30.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Yu Hao tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT Pontianak mengabulkan bandingnya.

“Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Pengadilan Tinggi Pontianak, PN Ketapang, tambang emas ilegal, WN China, Yu Hao
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
Lisa Mariana Datangi Polda Jabar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda

Hukum

Lisa Mariana Datangi Polda Jabar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh

Korupsi

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?