MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Hari Ini

Publisher: Redaktur 17 Januari 2025 3 Min Read
Share
Anggota DPR Maria Lestari tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 17 Januari 2025 penuhi panggilan KPK terkait kasus Hasto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK kembali memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Maria Lestari, terkait kasus Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Maria memenuhi panggilan KPK hari ini.

Maria tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 17 Januari 2025, pukul 09.30 WIB . Maria datang ditemani seorang laki-laki.

Maria mengenakan pakaian kemeja biru muda. Dia juga datang mengenakan masker hitam yang menutupi wajahnya.

Sementara sosok laki-laki yang mendampingi mengenakan pakaian batik hitam bercorak merah. Pria ini membawa tas hitam.

Kehadiran Maria Lestari pun dikonfirmasi oleh pihak KPK.

“Hadir,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika, Jumat 17 Januari 2025.

Sebelumnya, Maria Lestari, tak memenuhi panggilan KPK yang kedua kalinya sebagai saksi kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. KPK memastikan apakah surat pemanggilan itu sudah diterima atau belum.

Baca Juga:  KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

“Untuk saudari ML, penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah yang bersangkutan apakah sudah menerima surat panggilan atau belum,” kata Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.

“Tentunya, penyidik dan dalam hal ini admin penyidik akan menelusuri bila yang bersangkutan sudah menerima dan tidak hadir akan ditelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran,” tambahnya.

Tessa menyebutkan dugaan ini muncul karena saksi Saeful Bahri, mantan narapidana kasus ini, tak menerima surat panggilan dari KPK. Saeful Bahri tiba-tiba mendatangi KPK pada Rabu 15 Januari 2025 di luar jadwal pemanggilan.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Usai Geledah Rumahnya soal Suap Dana Hibah

“Sebagaimana beberapa waktu yang lalu, atau kemarin, kita mengetahui saudara SB hadir dan menyatakan bahwa mereka tidak menerima, yang bersangkutan tidak menerima surat panggilannya,” katanya.

Maria diketahui mangkir pada pemanggilan pertamanya pada Kamis 9 Januari 2025. Selain itu, KPK memanggil anggota DPR F-PDIP periode 2009-2014, Arif Wibowo, dalam kesempatan ini.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

Baca Juga:  Publik Yakin Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku Versi LSI, Ini Kata KPK

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020.

Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun. HUM/GIT

TAGGED: Anggota DPR, Hasto Kristiyanto, KPK, Maria Lestari
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?