MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Babak Baru Firli Diduga Ikutan Terseret Kasus Harun Masiku

Publisher: Redaktur 12 Januari 2025 5 Min Read
Share
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK telah memeriksa beberapa mantan penyidik terkait kasus suap Harun Masiku dan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto. Kini, muncul babak baru yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Nama Firli muncul dari mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS). Dia mengatakan Firli Bahuri seolah merintangi penyidikan kasus tersebut.

“Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya, salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Ronald di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025.

Dia mengatakan penyidik KPK hendak melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI-P saat kasus ini mulai diusut. Namun, katanya, Firli meminta agar penggeledahan itu tak dilakukan.

“Dulu ya ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dululah ya,” kata dia.

“Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya,” tambahnya.

Baca Juga:  4 Sosok Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK, Siapa Saja?

Ronald mengatakan Firli Bahuri tidak menyetujui penggeledahan itu dan disampaikan Firli ke kasatgas yang mengurus kasus Harun Masiku. Dia menyarankan agar Firli juga ikut diperiksa KPK dalam kasus ini.

“Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” tuturnya.

Alasan KPK Periksa Eks Penyidik
KPK mengungkap alasan memeriksa eks penyidiknya Ronald Paul Sinyal dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.

“Perkara yang disangkakan kepada Pak HK itu terkait dengan perintangan. Nah yang mengalami perintangan tersebut adalah penyidiknya. Dari perkara-perkara perintangan, mungkin rekan-rekan pernah juga meliput perintangan di perkaranya Pak Lukas Enembe. Kemudian di perintangan yang lain. Nah penyidiknya dijadikan saksi, dihadirkan sebagai saksi. Kenapa? Karena yang mengalami perintangan itu yang mengalami perintangan ya penyidiknya. Penyidikan kemudian menjadi terhambat, terintangi, ya itu penyidiknya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 10 Januari 2025 malam.

“Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa dirintangin seperti apa, seperti itu. Informasi yang ingin kami dapatkan, ingin kami peroleh. Jadi terkait dengan diperiksanya eks-penyidik ya seperti itu alasannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Inspektorat KPK Usut Dugaan Pegawai Main Judi Online Saat Jam Kerja

KPK Bakal Panggil Firli?
Nama Firli Bahuri dibawa-bawa dalam kasus suap Harun Masiku. Apakah KPK akan memanggil Firli untuk diperiksa terkait kasus tersebut?

“Tentu apa yang disampaikan oleh para saksi, siapa pun itu, tidak hanya Paul, orang-orang yang disebut di situ kita akan lihat apakah orang-orang ini memang memiliki kualifikasi yang bisa dijadikan saksi, bisa memberikan keterangan. Kalau misalkan ini perkaranya perintangan terkait dengan perintangan, kan siapapun tentunya akan kita minta keterangan. Terkait dengan perkaranya,” kata Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan pemanggilan orang sebagai saksi didasarkan pada keterkaitan hubungan orang tersebut dengan perkara yang ditangani. Dia mengatakan KPK mendalami setiap keterangan dari saksi yang diperiksa, termasuk munculnya nama tempat atau nama lain dalam kasus tersebut.

“Misalkan perkaranya tadi, perkaranya suap misalkan tapi disebutkan dia pernah ketemu tapi dalam rangka misalkan dia hubungan bisnis. Nggak ada kaitannya dengan perkaranya, tentu nggak akan kita panggil juga. Nah, artinya bahwa kita sedang mendalami setiap informasi yang diberikan oleh para saksi. Kita akan terus mendalami karena biasanya kita memeriksa seseorang saksi kemudian dari saksi itu ada menyebutkan nama, ada menyebutkan dokumen, ada menyebutkan tempat dan lain-lain, itu akan kita ikuti terus,” kata Asep.

Baca Juga:  Mantan Direktur Kemnaker Dicecar KPK 4 Jam: Borok Rp 53 Miliar Kasus TKA Terkuak!

Dia mengatakan tindak lanjut yang dilakukan KPK terhadap nama-tempat dari keterangan saksi adalah melakukan penggeledahan. Kemudian, tindak lanjut dari nama orang yang diduga berkaitan dengan perkara akan dilakukan pemanggilan untuk dikonfirmasi keterangan saksi tersebut.

“Misalkan menyebutkan tempat, oh pertemuan di rumah nomor sekian, pertemuannya, kita akan ke sana, geledah gitu. Tindak lanjutnya. Oh, Pak yang terkait ini, itu adalah yang hadir di situ melihat kami melakukan tindak pidana itu si ini, ini, si A , si B, si C. Tentu orang-orang itu akan kita panggil untuk mengonfirmasi benar nggak Anda ada di situ waktu itu, kemudian benar nggak melihat orang ini melakukan perbuatan sesuai yang kita sangkakan kepada mereka,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, Firli Bahuri, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, Mantan Ketua KPK, Mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?