JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK telah memeriksa beberapa mantan penyidik terkait kasus suap Harun Masiku dan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto. Kini, muncul babak baru yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Nama Firli muncul dari mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS). Dia mengatakan Firli Bahuri seolah merintangi penyidikan kasus tersebut.
“Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya, salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Ronald di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025.
Dia mengatakan penyidik KPK hendak melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI-P saat kasus ini mulai diusut. Namun, katanya, Firli meminta agar penggeledahan itu tak dilakukan.
“Dulu ya ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dululah ya,” kata dia.
“Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya,” tambahnya.
Ronald mengatakan Firli Bahuri tidak menyetujui penggeledahan itu dan disampaikan Firli ke kasatgas yang mengurus kasus Harun Masiku. Dia menyarankan agar Firli juga ikut diperiksa KPK dalam kasus ini.
“Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” tuturnya.
Alasan KPK Periksa Eks Penyidik
KPK mengungkap alasan memeriksa eks penyidiknya Ronald Paul Sinyal dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
“Perkara yang disangkakan kepada Pak HK itu terkait dengan perintangan. Nah yang mengalami perintangan tersebut adalah penyidiknya. Dari perkara-perkara perintangan, mungkin rekan-rekan pernah juga meliput perintangan di perkaranya Pak Lukas Enembe. Kemudian di perintangan yang lain. Nah penyidiknya dijadikan saksi, dihadirkan sebagai saksi. Kenapa? Karena yang mengalami perintangan itu yang mengalami perintangan ya penyidiknya. Penyidikan kemudian menjadi terhambat, terintangi, ya itu penyidiknya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 10 Januari 2025 malam.
“Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa dirintangin seperti apa, seperti itu. Informasi yang ingin kami dapatkan, ingin kami peroleh. Jadi terkait dengan diperiksanya eks-penyidik ya seperti itu alasannya,” ujarnya.
KPK Bakal Panggil Firli?
Nama Firli Bahuri dibawa-bawa dalam kasus suap Harun Masiku. Apakah KPK akan memanggil Firli untuk diperiksa terkait kasus tersebut?
“Tentu apa yang disampaikan oleh para saksi, siapa pun itu, tidak hanya Paul, orang-orang yang disebut di situ kita akan lihat apakah orang-orang ini memang memiliki kualifikasi yang bisa dijadikan saksi, bisa memberikan keterangan. Kalau misalkan ini perkaranya perintangan terkait dengan perintangan, kan siapapun tentunya akan kita minta keterangan. Terkait dengan perkaranya,” kata Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan pemanggilan orang sebagai saksi didasarkan pada keterkaitan hubungan orang tersebut dengan perkara yang ditangani. Dia mengatakan KPK mendalami setiap keterangan dari saksi yang diperiksa, termasuk munculnya nama tempat atau nama lain dalam kasus tersebut.
“Misalkan perkaranya tadi, perkaranya suap misalkan tapi disebutkan dia pernah ketemu tapi dalam rangka misalkan dia hubungan bisnis. Nggak ada kaitannya dengan perkaranya, tentu nggak akan kita panggil juga. Nah, artinya bahwa kita sedang mendalami setiap informasi yang diberikan oleh para saksi. Kita akan terus mendalami karena biasanya kita memeriksa seseorang saksi kemudian dari saksi itu ada menyebutkan nama, ada menyebutkan dokumen, ada menyebutkan tempat dan lain-lain, itu akan kita ikuti terus,” kata Asep.
Dia mengatakan tindak lanjut yang dilakukan KPK terhadap nama-tempat dari keterangan saksi adalah melakukan penggeledahan. Kemudian, tindak lanjut dari nama orang yang diduga berkaitan dengan perkara akan dilakukan pemanggilan untuk dikonfirmasi keterangan saksi tersebut.
“Misalkan menyebutkan tempat, oh pertemuan di rumah nomor sekian, pertemuannya, kita akan ke sana, geledah gitu. Tindak lanjutnya. Oh, Pak yang terkait ini, itu adalah yang hadir di situ melihat kami melakukan tindak pidana itu si ini, ini, si A , si B, si C. Tentu orang-orang itu akan kita panggil untuk mengonfirmasi benar nggak Anda ada di situ waktu itu, kemudian benar nggak melihat orang ini melakukan perbuatan sesuai yang kita sangkakan kepada mereka,” tambahnya. HUM/GIT