MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bantah Intimidasi Saksi Kasus Hasto, KPK Pastikan Penyidik Profesional

Publisher: Redaktur 11 Januari 2025 5 Min Read
Share
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK membantah tudingan tim hukum PDI-P soal intimidasi membujuk dan memaksa saksi untuk memberikan keterangan dengan mengaitkan ke Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

KPK mengatakan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto dilakukan secara profesional.

“Tentu kami di dalam atau penyidik di dalam melakukan penyidikan itu akan melakukan penyidikan secara profesional. Artinya, kami juga tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang KUHAP maupun Undang-Undang yang lain. Kemudian tentu juga kita mempedomani hak asasi manusia, dan peraturan-peraturan lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, dikutip Sabtu 11 Januari 2025.

Asep mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan KPK melakukan penyidikan untuk membuktikan unsur Pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam suatu perkara termasuk dalam kasus Hasto.

“Apa yang dilakukan oleh penyidik itu tidak dalam rangka menarget siapapun, tapi kita akan membuktikan dugaan. Ini dugaan atau sangkaan, karena namanya tersangka. Kita harus membuktikan sangkaan terhadap orang yang jadi tersangka sesuai dengan pasal yang dipersangkakan,” kata Asep.

Baca Juga:  PKB soal KPK Geledah Rumah Mendes: Kita Husnuzan Saja

“Jadi pasal yang dipersangkakan nanti kan ada unsur pasalnya, nah unsur pasalnya itu yang kemudian kita carikan informasi, data, dan yang lainnya dari para saksi. Kita tugasnya bertanya saksi,” tambahnya.

Proses BAP Tanpa Tekanan
Dia mengatakan seorang saksi tidak boleh dipengaruhi saat memberikan keterangan dalam penyidikan. Dia menuturkan setiap saksi akan ditanyakan soal merasa dalam tekanan di akhir pemeriksaan untuk menjaga tidak adanya intimidasi.

“Saksi juga tidak boleh dipengaruhi. Makanya di dalam berita acara ada satu pertanyaan, nanti di akhir setiap berita acara. Apakah dalam memberikan keterangan saudara dipaksa atau merasa terpaksa? Ada pertanyaan itu di dalam berita acara,” ujarnya.

Dia mengatakan keterangan saksi di penyidikan menjadi tidak valid jika keterangannya diubah saat persidangan. Dia memastikan KPK melakukan penyidikan kasus Hasto dengan profesional.

“Jadi saksi itu harus bebas dari tekanan, memberikan keterangan. Kenapa? Karena kalau saksi yang dipaksa, di penyidikan, nanti pada saat di persidangan kemungkinan besar bisa mencabut keterangannya dan lain-lain gitu. Itu menjadi tidak valid keterangannya,” kata Asep.

Baca Juga:  Hasil 300 Kali Main, Nilai Judi Online Pegawai KPK Terbesar Rp 74 Juta

“Jadi kami penyidik tentu akan sangat profesional di dalam melaksanakan penyidikan ini, tidak hanya dalam perkara ini ya, di setiap perkara seperti itu. Karena memang nanti juga itu akan diuji di sedang pengadilan. Tapi kalau pendapat dan lain-lain ya kami juga tidak dalam kapasitas untuk mengomentarinya. Ya nanti lihat saja di persidangan seperti itu,” tambahnya.

Diketahui, Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

Baca Juga:  Kritik ICW-MAKI ke KPK Usai Mobil Masiku Ditemukan Terparkir di Thamrin Residence

KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto dengan statusnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025. Hasto mengatakan akan memenuhi panggilan tersebut.

Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 9 Januari 2025. Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto dam idang perdana digelar Selasa, 21 Januari 2025.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat 10 Januari 2025.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada wartawan didampingi jajaran pengurus pusat.
Bahlil Lahadalia Puji Kepemimpinan Golkar Jatim
10 Mei 2025
Divonis 7 Tahun, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding
10 Mei 2025
Raja OTT Harun Al-Rasyid Bongkar Dugaan Upaya Sistematis Firli Bahuri Terkait OTT Harun Masiku dan Hasto
10 Mei 2025
IM57 Desak KPK Segera Buka Penyidikan terhadap Firli Bahuri Usai Sebar Info OTT Harun-Hasto
10 Mei 2025
Novel Baswedan Desak KPK Panggil Firli Bahuri soal Bocoran OTT Hasto dan Harun Masiku
10 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada wartawan didampingi jajaran pengurus pusat.
Bahlil Lahadalia Puji Kepemimpinan Golkar Jatim
10 Mei 2025
Divonis 7 Tahun, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding
10 Mei 2025
IM57 Desak KPK Segera Buka Penyidikan terhadap Firli Bahuri Usai Sebar Info OTT Harun-Hasto
10 Mei 2025
Novel Baswedan Desak KPK Panggil Firli Bahuri soal Bocoran OTT Hasto dan Harun Masiku
10 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Tersangka Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya.
Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Langsung Ditahan Bersama Suami 
9 Mei 2025
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memberikan arahan pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) Timpora di Kabupaten Mojokerto.
Kolaborasi Antarinstansi Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Imigrasi Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Tunggal
9 Mei 2025
Petugas imigrasi mengawal WNA Amerika Serikat tersebut ke negara asalnya melalui penerbangan internasional dengan rute Jakarta–Singapura.
Melanggar Izin Tinggal, WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Semarang 
8 Mei 2025
Tiga Ormas Pendiri Golkar Cari Ketua Umum Baru, Adies Kadir Buka Peluang untuk Jokowi dan Gibran
8 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada wartawan didampingi jajaran pengurus pusat.
Politik

Bahlil Lahadalia Puji Kepemimpinan Golkar Jatim

Hukum

Divonis 7 Tahun, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding

Hukum

Raja OTT Harun Al-Rasyid Bongkar Dugaan Upaya Sistematis Firli Bahuri Terkait OTT Harun Masiku dan Hasto

Hukum

IM57 Desak KPK Segera Buka Penyidikan terhadap Firli Bahuri Usai Sebar Info OTT Harun-Hasto

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?