MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Akan Panggil?

Publisher: Redaktur 11 Januari 2025 4 Min Read
Share
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Eks penyidik KPK di perkara suap Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal, menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri seolah merintangi penyidikan kasus tersebut. Apakah KPK akan memanggil Firli untuk diperiksa terkait kasus tersebut?

“Tentu apa yang disampaikan oleh para saksi, siapapun itu, tidak hanya Paul, orang-orang yang disebut di situ kita akan lihat apakah orang-orang ini memang memiliki kualifikasi yang bisa dijadikan saksi, bisa memberikan keterangan. Kalau misalkan ini perkaranya perintangan terkait dengan perintangan, kan siapapun tentunya akan kita minta keterangan. Terkait dengan perkaranya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu 11 Januari 2025.

Asep mengatakan pemanggilan orang sebagai saksi didasarkan pada keterkaitan hubungan orang tersebut dengan perkara yang ditangani. Dia mengatakan KPK mendalami setiap keterangan dari saksi yang diperiksa, termasuk munculnya nama tempat atau nama lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  KPK Selesai Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Diumumkan Pekan Ini

“Misalkan perkaranya tadi, perkaranya suap misalkan tapi disebutkan dia pernah ketemu tapi dalam rangka misalkan dia hubungan bisnis. Nggak ada kaitannya dengan perkaranya tentu nggak akan kita panggil juga. Nah artinya bahwa kita sedang mendalami setiap informasi yang diberikan oleh para saksi. Kita akan terus mendalami karena biasanya kita memeriksa seseorang saksi kemudian dari saksi itu ada menyebutkan nama, ada menyebutkan dokumen, ada menyebutkan tempat dan lain-lain, itu akan kita ikuti terus,” kata Asep.

Dia mengatakan tindak lanjut yang dilakukan KPK terhadap nama tempat dari keterangan saksi yakni melakukan penggeledahan. Kemudian, tindak lanjut dari nama orang yang diduga berkaitan dengan perkara akan dilakukan pemanggilan untuk dikonfirmasi keterangan saksi tersebut.

“Misalkan menyebutkan tempat, oh pertemuan di rumah nomor sekian, pertemuannya, kita akan ke sana, geledah gitu. Tindak lanjutnya. Oh Pak yang terkait ini, itu adalah yang hadir di situ melihat kami melakukan tindak pidana itu si ini, ini, si A , si B, si C. Tentu orang-orang itu akan kita panggil untuk mengkonfirmasi benar nggak Anda ada di situ waktu itu, kemudian benar nggak melihat orang ini melakukan perbuatan sesuai yang kita sangkakan kepada mereka,” tambahnya.

Baca Juga:  Dari Furoda Bergeser ke Haji Khusus, Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Tambahan Diselisik KPK

Firli Disebut Halangi Penyidikan
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan penyidik di kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Usai diperiksa, Ronald menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri seolah merintangi penyidikan kasus.

“Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya, salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Ronald Paul di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025.

KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  Jawaban KPK ke Kubu Hasto yang Tuding Framing Eks Kantor Febri Diansyah

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Setyo menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Selain menjadi tersangka kasus suap, Hasto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku serta menyuruh Harun Masiku kabur. Hingga kini Harun Masiku masih jadi buron. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, eks penyidik KPK, Firli Bahuri, Harun Masiku, KPK, PAW, Ronald Paul Sinyal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?