MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Saeful Bahri Tak Penuhi Panggilan Terkait Hasto, KPK Ingatkan Kooperatif

Publisher: Redaktur 9 Januari 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Eks terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB) tak memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. KPK mengingatkan agar Saeful kooperatif.

“Saksi atas nama Saeful Bahri tidak hadir. Ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.

Tessa menuturkan, Saeful diharapkan bisa segera hadir memenuhi panggilan KPK. Diharapkan juga Saeful tidak melakukan tindakan yang merugikan.

“Bisa segera hadir dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan,” sebutnya.

Baca Juga:  MAKI Duga Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK Angkat Bicara

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Salah satu yang dipanggil ialah eks terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB).

“Hari ini Rabu 8 Januari 2025 KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu 8 Januari 2025.

“SB wiraswasta-anggota kader PDI Perjuangan,” tambahnya.

KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni:
– Mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS)
– Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI tahun 2019, A Bagus Makkawaru (ABM)
– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019-2024, Agus Mariyanto (AM)

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Ungkap TWK Era Firli 'Gagalkan' Tangkap Harun Masiku

KPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Setyo menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Jubir KPK, KPK, PAW, Saeful Bahri, Sekjen PDI-P, Tessa Mahardhika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sesditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Pebalap Indonesia Pertama Ukir Sejarah Grand Prix
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Catat Sejarah Pebalap Indonesia
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sesditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Pebalap Indonesia Pertama Ukir Sejarah Grand Prix
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Catat Sejarah Pebalap Indonesia
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Sesditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Olahraga

Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Pebalap Indonesia Pertama Ukir Sejarah Grand Prix

Olahraga

Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Catat Sejarah Pebalap Indonesia

Headlines

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?