MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024

Publisher: Admin 7 Januari 2025 7 Min Read
Share
Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum.** Wakil Ketua DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI
Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum. Wakil Ketua DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI
Ad imageAd image

JAKARTA,Memoindonesia.co.id – Tahun 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia, menghadirkan dinamika yang mencerminkan tantangan sekaligus peluang untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

“Berbagai persoalan hukum yang muncul menuntut kita untuk membangun keadilan yang transparan, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.”

Pemberantasan korupsi tetap menjadi fokus utama. Kehadiran pimpinan baru dan Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat memberikan angin segar dalam pemberantasan korupsi.

Kepemimpinan yang tegas, independen, dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK. Melalui reformasi internal yang lebih kuat, peningkatan transparansi, serta pemberdayaan sumber daya manusia yang kompeten, KPK diharapkan dapat memperbaiki citranya.

Penuntasan kasus-kasus lama yang belum selesai menjadi langkah penting dalam memulihkan nama baik lembaga ini yang sebelumnya tercoreng oleh buruknya kepemimpinan.

Keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi akan sangat bergantung pada dukungan sinergis antara lembaga negara dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Di sisi lain, tantangan dalam penegakan hukum juga mencakup integritas dan profesionalisme lembaga peradilan. Mahkamah Agung (MA) telah berupaya keras untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), menunjukkan komitmen untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik korupsi.

Tindakan tegas berupa investigasi internal dan sanksi berat bagi pelanggar merupakan bukti kesungguhan MA dalam menjaga marwah peradilan sebagai benteng keadilan. MA telah menjatuhkan sanksi kepada 206 hakim, termasuk sanksi berat bagi 79 hakim.

Baca Juga:  Penggeledahan KPK di Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Picu Tanda Tanya Kasus Baru

Namun, praktik hakim nakal tetap menjadi tantangan serius dalam reformasi peradilan. Kasus suap yang melibatkan hakim pengadilan negeri di Surabaya, serta dugaan praktik hakim nakal terkait vonis ringan dalam kasus korupsi Timah, memicu keprihatinan masyarakat dan menuntut reformasi yang lebih mendalam dalam sistem peradilan.

Meski MA dan Komisi Yudisial terus berupaya memperbaiki integritas aparat peradilan, kasus suap dan keputusan kontroversial masih sering menciptakan keraguan publik.

Langkah positif Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui kenaikan gaji hakim diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan mengurangi perilaku koruptif. Namun, kebijakan ini harus disertai dengan pengawasan ketat, evaluasi kinerja, dan penegakan disiplin yang tegas agar integritas aparat peradilan benar-benar terjaga.

Tahun 2024 juga menjadi tahun penuh tantangan bagi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tagline ‘POLRI Presisi’, POLRI menunjukkan tren positif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan.

Namun, berbagai insiden di internal POLRI, seperti penembakan sesama anggota kepolisian dan pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project, mencerminkan perlunya evaluasi mendalam terhadap profesionalisme dan disiplin anggota Polri.

Kejaksaan Agung juga mendapat sorotan terkait beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi timah, nikel Blok Mandiodo, dan kasus Thomas Lembong. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp 1,6 triliun ke kas negara, yang menunjukkan komitmennya dalam menangani korupsi.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan memastikan penanganan kasus besar dilakukan secara adil, transparan, dan berintegritas.

Baca Juga:  Wamendagri Ungkap Rekam Jejak Pj Walkot Pekanbaru yang Kena OTT KPK

Masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, terutama terkait narapidana kasus narkoba, menjadi sorotan. Solusi segera diperlukan, termasuk penerapan hukuman kerja sosial sebagai alternatif yang lebih rehabilitatif dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Restorative justice juga menjadi pilihan alternatif dalam penyelesaian perkara hukum, terutama untuk kasus ringan yang lebih baik diselesaikan melalui pendekatan dialogis.

Namun, penerapan restorative justice di Indonesia masih terfragmentasi dan inkonsisten, tergantung pada kebijakan masing-masing institusi penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi nasional yang mengatur restorative justice secara komprehensif untuk memastikan penerapannya adil, transparan, dan konsisten di seluruh tingkat peradilan.

Selain korupsi, peredaran narkotika tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum terhadap sindikat narkoba semakin intensif, dengan beberapa bandar besar berhasil ditangkap.

Kerja sama antarnegara sangat diperlukan untuk memberantas penyelundupan narkotika lintas batas. Penguatan kelembagaan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat krusial dalam mengatasi masalah ini.

Terrorisme masih menjadi perhatian utama. Meskipun ancaman terorisme berkurang, POLRI berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme pada 2024. Deradikalisasi dan pengawasan terhadap pendanaan terorisme terus diperkuat, dengan PPATK berfokus pada pemantauan aliran dana yang digunakan untuk mendanai aktivitas terorisme.

Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menjadi ujian besar bagi penegakan hukum, terutama terkait politik uang, hoaks, dan ujaran kebencian. Masalah ini menuntut reformasi dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di proses demokrasi.

Baca Juga:  Segudang Prestasi Kakanwil BPN Jatim, Tak Salah Jika Menteri ATR/BPN Beri Posisi Sahli Menteri Bidang Teknologi Informasi

Era digital juga membawa tantangan baru, terutama dalam penegakan hukum terkait kejahatan siber, seperti pencurian data pribadi dan ransomware. Penanganan terhadap kejahatan siber harus didukung oleh regulasi yang lebih kuat dan penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang lebih efektif.

Isu lingkungan dan konflik agraria terus memanas, dengan beberapa kasus besar yang melibatkan perusahaan besar dan berdampak pada masyarakat adat. Pertambangan ilegal juga menjadi masalah lingkungan yang signifikan, mengingat dampak ekologisnya yang besar.

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor pertambangan dan kebijakan yang mendukung pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, tahun 2024 memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang adil dan adaptif. Dengan reformasi yang lebih mendalam dan keberanian dalam menghadapi tantangan, Indonesia dapat memperkuat kepercayaan publik dan menciptakan rasa keadilan yang merata.

Memasuki tahun 2025, diharapkan ada peningkatan konsistensi dalam penegakan hukum, penguatan integritas lembaga penegak hukum, serta akselerasi reformasi peradilan untuk mewujudkan keadilan yang lebih bersih dan terpercaya.

Dengan semangat perubahan dan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat, Indonesia diharapkan dapat mencapai sistem hukum yang lebih efektif dan berkeadilan. */CAK

Oleh:

Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum,        Wakil Ketua DPR RI,                              Anggota Komisi III DPR RI

TAGGED: Adies Kadir, Anggota Komisi III, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, KPK, Mahkamah Agung, pemberantasan korupsi, Penegakan Hukum Indonesia, Polri, Wakil Ketua DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?