MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Girik Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Publisher: Admin 3 Januari 2025 3 Min Read
Share
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Dirjen PHPT Asnaedi
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Dirjen PHPT Asnaedi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak akan berlaku lagi setelah wilayah itu dinyatakan kawasan lengkap terdaftar. Hal itu ditegaskan olehKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,” ujarnya dalam Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” sambung Nusron.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.

“Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” tambahnya seperti dalam rilis yang dikirim ke Humas Kantor Pertanahan Surabaya I, Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Baca Juga:  Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah di Pulau Nusakambangan, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

“Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” beber Asnaedi.

Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan.

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” tegas Asnaedi.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Sultra Apresiasi Capaian Kinerja dan Kekompakan Pegawai Kantah Muna

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. HUM/CAK

TAGGED: Asnaedi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen PHPT, Girik, Kawasan Lengkap, Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid, Sertifikat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rombongan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, foto bersama dengan jajaran Imigrasi Semarang.
Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang
17 Juli 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia Ditelusuri, Kejagung Janji Buru Tersangka Korupsi Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral
16 Juli 2025
Sosok Pria Bertato di Video Syur Lisa Mariana Terkuak, Polisi Beberkan Hubungan Keduanya
16 Juli 2025
Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing
15 Juli 2025
Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Rombongan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, foto bersama dengan jajaran Imigrasi Semarang.
Imigrasi

Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil

Hukum

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya

Hukum

Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?