MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Beda Nasib Helena Lim dan Harvey Moeis soal Aset Dirampas Negara

Publisher: Redaktur 31 Desember 2024 6 Min Read
Share
Helena Lim divonis 5 tahun penjara di kasus korupsi timah Rp 300 triliun dan TPPU.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim. Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024. Vonis ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Selain itu, hakim menghukum Helena membayar uang pengganti Rp 900 juta.

“Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Harta benda Helena juga berpotensi dirampas dan dilelang apabila tidak membayar uang pengganti. Namun, jika hartanya tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.

Denda Rp 750 Juta
Helena juga dihukum denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

Hakim Perintahkan Aset Helena Lim Dikembalikan 
Hakim memerintahkan jaksa mengembalikan aset milik Helena yang telah disita. Hakim menilai aset Helena yang disita tak memenuhi syarat penyitaan.

Baca Juga:  KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

“Dapat disimpulkan bahwa segenap aset yang disita tersebut tidak memenuhi satu pun syarat penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP. Sehingga sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan demi hukum tidak dapat disita untuk perkara a quo,” kata hakim anggota Fajar Kusuma Aji.

Hakim menyatakan seluruh aset Helena yang disita tak terkait dengan kasus korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan aset itu diperoleh di luar tempus waktu kasus tersebut.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa terkait dengan penyitaan terhadap aset milik Terdakwa Helena diperoleh sebelum atau sesudah atau di luar tempus dugaan tindak pidana di mana atas perolehan dana pengamanan seolah-olah dana CSR dari pihak smelter swasta tersebut ke rekening PT QSE adalah sejak awal 2019, dan aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada Terdakwa Helena,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Helena juga mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2016 dan program pengungkapan sukarela tahun 2022. Hakim menyatakan aset yang tercantum dalam program tax amnesty memiliki kekuatan hukum dan tak bisa dilakukan penyitaan.

“Dan putusan MK Nomor 37 Tahun 2016 beserta penjelasannya, seluruh harta yang telah diungkapkan dalam program tax amnesty dan PPS tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau final and binding. Mengingat telah diverifikasi dan divalidasi oleh negara dengan diterbitkannya surat keterangan pengampunan pajak dan surat keterangan pengampunan hak bersih. Di samping itu, dengan dilakukan penyetoran sendiri PPh serta diterbitkannya surat keterangan pengampunan pajak dan surat keterangan pengungkapan harta bersih,” ucap hakim.

Baca Juga:  Ini Jawaban Kejagung Kala Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita

“Maka, tambahan harta atas keikutsertaan dalam program tax amnesty dan PPS tersebut telah dapat dibuktikan validitas dan eksistensinya berdasarkan mekanisme peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan demi hukum tidak dapat disita dan dijadikan sebagai dasar penyidikan, penyelidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tambahnya.

Harvey Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sementara itu, pengusaha Havey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara ini, hakim mengatakan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Sidang pembacaan putusan terhadap Harvey digelar sepekan sebelumnya atau Senin 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Bacakan Duplik di Persidangan: Saya Bukan Penjahat, Mohon Dibebaskan

Denda Rp 1 Miliar
Harvey dihukum membayar denda. Denda yang harus dibayar Harvey sebesar Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

Seluruh Harta Harvey yang Disita Dirampas Negara
Berbeda dengan Helena, hakim memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Harta suami artis Sandra Dewi itu telah disita jaksa.

“Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin 23 Desember 2024.

Aset Harvey yang disita untuk dirampas di antaranya town house, tas, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, Ferrari hingga Mercy.

Hakim sependapat dengan penuntut umum mengenai barang bukti yang disita sebagaimana tertuang dalam tuntutan.

“Menimbang mengenai status barang bukti selebihnya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum sebagaimana dalam tuntutannya,” ujar hakim. HUM/GIT

TAGGED: crazy rich PIK, divonis 5 tahun penjara, Harvey Moeis, Helena Lim, korupsi timah, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

Korupsi

KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?